Advertisement
Ini Penjelasannya Buronan Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung tidak memperbolehkan seorang buronan penegak hukum mengajukan praperadilan. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menginformasikan bahwa surat edaran No.1/2008 tersebut memang diterbitkan oleh lembaganya dan menjadi suatu rambu bagi lembaga peradilan.
Advertisement
Menurutnya, seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dia sendiri [buronan] menyimpang dari ketentuan hukum tapi ingin memperoleh haknya. MA menilai edaran ini perlu disebarluaskan karena memberikan suatu kepastian hukum bahwa di satu sisi DPO tersebut ingin menegakkan hak hukumnya tapi di sisi lain dia melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Selaman ini, lanjutnya, seorang yang bersatatus buron bisa mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum, dengan menyertakan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.
Tahun lalu, Eggi Sudjana, salah seorang pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku timnya sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya tersebut. Meski dia menyatakan pengajuan praperadilan tersebut belum dipastikan, prosedur hukum tersebut hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq yang sejak setahun silam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara percakapan elektronik menjurus asusila dengan Firza Husein, salah seorang kenalan dekatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Distribusi Pupuk Subsidi di Sleman Dipantau, HET Turun 20 Persen
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Xiaomi dan DeepSeek Terancam Masuk Daftar Hitam Militer AS
- Hari Ibu, Anak Kampung Kali Code Tampil Percaya Diri Berbahasa Inggris
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Jogja Hanyengkuyung Sumatra, Mari Pakai Dresscode Putih di Maguwoharjo
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- UPNV Yogyakarta Rencanakan Penambahan Kuota Mahasiswa Baru 2026
Advertisement
Advertisement




