Ini Penjelasannya Buronan Tak Boleh Ajukan Praperadilan
Advertisement
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung tidak memperbolehkan seorang buronan penegak hukum mengajukan praperadilan. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menginformasikan bahwa surat edaran No.1/2008 tersebut memang diterbitkan oleh lembaganya dan menjadi suatu rambu bagi lembaga peradilan.
Advertisement
Menurutnya, seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dia sendiri [buronan] menyimpang dari ketentuan hukum tapi ingin memperoleh haknya. MA menilai edaran ini perlu disebarluaskan karena memberikan suatu kepastian hukum bahwa di satu sisi DPO tersebut ingin menegakkan hak hukumnya tapi di sisi lain dia melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Selaman ini, lanjutnya, seorang yang bersatatus buron bisa mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum, dengan menyertakan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.
Tahun lalu, Eggi Sudjana, salah seorang pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku timnya sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya tersebut. Meski dia menyatakan pengajuan praperadilan tersebut belum dipastikan, prosedur hukum tersebut hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq yang sejak setahun silam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara percakapan elektronik menjurus asusila dengan Firza Husein, salah seorang kenalan dekatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
- Jokowi dan SBY Tak Hadir dalam Kampanye Akbar Satu1n Jakarta, Ridwan Kamil: Dukungan Tetap
Advertisement
Advertisement