Advertisement
Ini Penjelasannya Buronan Tak Boleh Ajukan Praperadilan

Advertisement
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku
Harianjogja.com, JAKARTA-Mahkamah Agung tidak memperbolehkan seorang buronan penegak hukum mengajukan praperadilan. Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menginformasikan bahwa surat edaran No.1/2008 tersebut memang diterbitkan oleh lembaganya dan menjadi suatu rambu bagi lembaga peradilan.
Advertisement
Menurutnya, seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Dia sendiri [buronan] menyimpang dari ketentuan hukum tapi ingin memperoleh haknya. MA menilai edaran ini perlu disebarluaskan karena memberikan suatu kepastian hukum bahwa di satu sisi DPO tersebut ingin menegakkan hak hukumnya tapi di sisi lain dia melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (1/4/2018).
Seorang buronan memang tidak boleh mengajukan praperadilan lantaran buronan tersebut melakukan perbuatan menyimpang yakni tidak mengikuti proses hukum yang berlaku.
Selaman ini, lanjutnya, seorang yang bersatatus buron bisa mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh penegak hukum, dengan menyertakan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.
Tahun lalu, Eggi Sudjana, salah seorang pengacara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengaku timnya sedang menyiapkan keperluan untuk gugatan praperadilan kliennya tersebut. Meski dia menyatakan pengajuan praperadilan tersebut belum dipastikan, prosedur hukum tersebut hampir pasti digunakan tim pengacara sebagai instrumen hukum untuk melawan penetapan tersangka Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq yang sejak setahun silam masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara percakapan elektronik menjurus asusila dengan Firza Husein, salah seorang kenalan dekatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
Advertisement

Sri Sultan HB X: Kita Harus Lebih Peka Terhadap Kondisi Masyarakat
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement