Advertisement
SABDA RAJA : Dawuh Berlaku di Kraton Sejak Pertamakali Disampaikan

Advertisement
Sabda Raja sejatinya mulai berlaku sejak pertamakali disampaikan.
Harianjogja.com, JOGJA-Raja Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyampaikan Sabda Raja yang ia sampaikan pada Kamis (30/4/2015) dan Selasa (5/5/2015) berlaku segera setelah disampaikan.
Advertisement
Sultan mengatakan salah satu poin yang disampaikan dalam Sabda Raja adalah perubahan nama, dari Buwono menjadi Bawono.
Menurut Sultan, Buwono dapat diartikan sebagai jagat alit sedang Bawono jagat ageng. Bila dianalogikan, makan Buwono berada di lingkup nasional, maka Bawono menjadi lebih luas, yakni dilingkup internasional.
Terkait perubahan tersebut, Sultan menyampaikan masa berlaku Sabda Raja dimulai sejak pertamakali disampaikan.
“Sejak pertamakali disampaikan sudah berlaku, tetapi di lingkungan Kraton, bukan Jogja, “ terangnya saat jumpa pers di kediaman GKR Pembayun yang kini bergelar GKR Mangkubumi di Jalan Panembahan, Kraton, Jogja, Jumat (8/5/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement