Advertisement
BNN Siapkan 16 Rumah Sakit untuk Pusat Rehabilitasi Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar menegaskan pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi terkena hukuman kurungan penjara ketika kedapatan mengkonsumsi zat terlarang itu. Sebagai penggantinya, para pecandu tersebut akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. BNN sudah menyiapkan 16 rumah sakit di 16 kota besar di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi. Rumah sakit itu berada di Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam dan Pontianak.
Menurut dia, 16 rumah sakit tersebut dijadikan pilot project. Rencananya pada 2015 nanti semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi.
Advertisement
“Kini peraturannya tengah dibahas dan ditandatangani oleh Presiden,” kata Anang dalam soialisasi Bahaya Narkoba di Ruang multimedia, gedung pusat UGM, Rabu (27/8/2014).
Anang menambahkan semua pengguna dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi.
“Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh,” katanya.
Adapun peraturan bersama sudah disepakati BNN, Kementerian Kesehatan, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Polri.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan bisa mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba.Dari data di BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia berjumlah kurang lebih 4,2 juta orang. Terdiri 1,1 juta orang coba pakai, 1,9 juta orang teratur pakai, 1,2 juta pecandu narkoba.
“Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan jadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun berbeda, kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling, yang baru coba pakai kita libatkan komunitas, keluarga dan ahli agar segara bisa sembuh,” ungkapnya.
Selain untuk mengurangi jumlah penguna narkoba, aturan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba. Faktanya ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di Lapas sendiri menurut Anang tidak menutup kemungkinan dijadikan ‘pabrik’ narkoba.
“Di sana ada demand (permintaan-red). Selain kerugian sosial, ekonomi dan tentu juga masa depan mereka,” paparnya.
Sementara itu, Psikolog UGM, Prof . Dr. Koentjoro dalam pemaparannya mengatakan upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa melainkan perlu melibatkan kerjasama antara dosen, karyawan dan alumni.
“Jika ada bandar yang coba masuk kampus bisa langsung ditindak,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement