Advertisement
TAHUN AJARAN BARU : Pengadaan Seragam di Sekolah Dikeluhkan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masalah penarikan uang pada registrasi peserta didik baru (PPDB) seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Seyegan, tak hanya satu-satunya masalah yang muncul dalam tahun ajaran baru 2014/2015 di Sleman. Kali ini keluhan datang dari orangtua yang anaknya diterima di SMP Negeri 2 Depok. Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, mereka keberatan karena harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,2 juta lebih untuk keperluan seragam sekolah.
Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan seragam dan berbagai atributnya sebesar Rp930.000, sementara sisanya untuk ongkos jahit. Pengadaan seragam dilayani di Koperasi Siswa (Kopsis) setempat. Meski demikian, pihak sekolah membantah jika pengadaan seragam itu merupakan keharusan.
Advertisement
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengurus Kopsis SMP Negeri 2 Depok, Sapto Riyadi, membenarkan pihaknya melayani pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
“Sifatnya tidak wajib. Kalau tidak mau membeli di sini, juga tidak apa-apa,” kata Sapto, saat ditemui Jumat (11/7/2014) siang.
Dipaparkan Sapto, urusan pengadaan seragam sudah dijelaskan oleh kepala sekolah kepada orangtua peserta didik baru saat pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika membutuhkan dan berkenan, sekolah bisa membantu membuatkan seragam dengan rincian dan biaya terlampir. Namun, hal itu bukanlah suatu kewajiban. Terkait adanya keluhan karena harus membayar Rp1,2 juta lebih, Sapto mengatakan kemungkinan yang bersangkutan tidak hadir saat pertemuan.
Menurut Sapto, kebanyakan orangtua sepakat dengan pengadaan seragam. Dengan alasan tidak ingin ribet, sekitar 80% orangtua memilih membeli seragam di sekolah.
Terpisah, Kepala Sie Kurikulum dan Kesiswaan SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Sudiro, mengatakan pada dasarnya sekolah tidak boleh melakukan pengadaan seragam. Keperluan seragam baik peserta didik lama maupun baru diserahkan kepada orangtua masing-masing.Jika ingin membuka layanan pengadaan seragam, sekolah wajib mengumpulkan semua orangtua dan memberikan penjelasan.
“Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan dan mewajibkan untuk membeli di sekolah. Sekolah hanya perlu memberitahu bahwa seragam bisa dibeli di pasar umum atau memanfaatkan layanan yang disediakan koperasi siswa," jelasnya.
Sudiro belum bisa banyak berkomentar mengenai pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Depok. Dia mengatakan Disdikpora Sleman perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan apalah itu bentuk pelanggaran atau bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tubuh Sering Lelah Bisa Jadi Tanda Kurang Vitamin D
- Parkir Liar di Sirip Malioboro Picu Macet Parah saat Libur Lebaran
- Ferrari Tuduh Mercedes Gunakan Sayap Ilegal di Formula 1 2026
- Imbas Konflik Timur Tengah, Philippine Airlines Terpaksa Setop 5 Rute
- Italia Terancam Absen Lagi, Play-Off Jadi Penentuan Nasib
- Momen Lebaran, Tingkat Hunian Hotel Bantul Hanya 70 Persen
- Myanmar Bangkit, Tumbangkan Afghanistan 2-1 di Kualifikasi
Advertisement
Advertisement




