Advertisement
TAHUN AJARAN BARU : Pengadaan Seragam di Sekolah Dikeluhkan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Masalah penarikan uang pada registrasi peserta didik baru (PPDB) seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Seyegan, tak hanya satu-satunya masalah yang muncul dalam tahun ajaran baru 2014/2015 di Sleman. Kali ini keluhan datang dari orangtua yang anaknya diterima di SMP Negeri 2 Depok. Dari informasi yang dihimpun Harianjogja.com, mereka keberatan karena harus mengeluarkan dana sebesar Rp1,2 juta lebih untuk keperluan seragam sekolah.
Dana tersebut digunakan untuk membeli bahan seragam dan berbagai atributnya sebesar Rp930.000, sementara sisanya untuk ongkos jahit. Pengadaan seragam dilayani di Koperasi Siswa (Kopsis) setempat. Meski demikian, pihak sekolah membantah jika pengadaan seragam itu merupakan keharusan.
Advertisement
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, pengurus Kopsis SMP Negeri 2 Depok, Sapto Riyadi, membenarkan pihaknya melayani pengadaan seragam bagi peserta didik baru.
“Sifatnya tidak wajib. Kalau tidak mau membeli di sini, juga tidak apa-apa,” kata Sapto, saat ditemui Jumat (11/7/2014) siang.
Dipaparkan Sapto, urusan pengadaan seragam sudah dijelaskan oleh kepala sekolah kepada orangtua peserta didik baru saat pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika membutuhkan dan berkenan, sekolah bisa membantu membuatkan seragam dengan rincian dan biaya terlampir. Namun, hal itu bukanlah suatu kewajiban. Terkait adanya keluhan karena harus membayar Rp1,2 juta lebih, Sapto mengatakan kemungkinan yang bersangkutan tidak hadir saat pertemuan.
Menurut Sapto, kebanyakan orangtua sepakat dengan pengadaan seragam. Dengan alasan tidak ingin ribet, sekitar 80% orangtua memilih membeli seragam di sekolah.
Terpisah, Kepala Sie Kurikulum dan Kesiswaan SMA/SMK Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman, Sudiro, mengatakan pada dasarnya sekolah tidak boleh melakukan pengadaan seragam. Keperluan seragam baik peserta didik lama maupun baru diserahkan kepada orangtua masing-masing.Jika ingin membuka layanan pengadaan seragam, sekolah wajib mengumpulkan semua orangtua dan memberikan penjelasan.
“Pihak sekolah tidak boleh mengarahkan dan mewajibkan untuk membeli di sekolah. Sekolah hanya perlu memberitahu bahwa seragam bisa dibeli di pasar umum atau memanfaatkan layanan yang disediakan koperasi siswa," jelasnya.
Sudiro belum bisa banyak berkomentar mengenai pengadaan seragam di SMP Negeri 2 Depok. Dia mengatakan Disdikpora Sleman perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memutuskan apalah itu bentuk pelanggaran atau bukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kopdes Kembang Kulonprogo Sudah Beroperasi, Benih Padi Laku 4 Ton
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
Advertisement
Advertisement