Advertisement
FPI Menangkan Gugatan Judicial Review Keppres Miras No 3/1997
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/04/fpi-menangkan-gugatan-judicial-review-keppres-miras-no-31997-422624/miras-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-422626">http://images.harianjogja.com/2013/07/miras-ILUSTRASI-ANTARA.jpeg" alt="" />JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Pihak FPI menyambut gembira atas kemenangan tersebut.
"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7/2013).
Advertisement
Perkara yang mengantongi nomor 42 P/HUM/2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA pada 10 Oktober 2012 dan diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Atas dikabulkannya permohonan ini, FPI menyambut gembira. "Langkah kita telah bertindak sesuai hukum dan aturan yang ada," ujar jubir FPI Munarman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Xpress Rabu 17 Desember
- Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 17 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Ke Parangtritis Naik KSPN, Tarif Rp12.000 Rabu Hari Ini
- Dalam Sujudku, Diangkat dari Kisah Nyata Ujian Suami Istri LDM
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Bulan Desember 2025
- InJourney Airports Terima 558 Extra Flight Selama Nataru
- Sleman Siaga Cuaca Ekstrem, BPBD Perkuat EWS Merapi
Advertisement
Advertisement





