Advertisement
KABUT ASAP : Pembakar Hutan Bakal Dipenjara

Advertisement
[caption id="attachment_419609" align="alignleft" width="358"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=419609" rel="attachment wp-att-419609">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-HUTAN-reuters.jpg" alt="" width="358" height="222" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Advertisement
"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6/2013).
Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng serta sebagai bentuk pelanggaran KUHP pasal 187.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, RT/RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan pertaniannya.
Dengan adanya instruksi dan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya.
"Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu bisa sampai 12 tahun penjara, karena itu kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar lebih memperhatikan larangan tersebut," katanya.
Dalam Pergub 15 tahun 2010, disebutkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya diperbolehkan, namun ada beberapa batasan-batasan yang harus diperhatikan salah satunya yaitu soal luas lahan yang akan dibakar.
Untuk membakar lahan dengan luas di bawah 5 hektare, harus seizin Camat, Lurah atau Kepala Desa dan RT, sedangkan lebih dari itu harus izin bupati.
Dalam membakar lahan petani juga diwajibkan untuk menjaganya agar kobaran api tidak menjalar ke lahan kering lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
- Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Advertisement
Advertisement