Advertisement
KABUT ASAP : Pembakar Hutan Bakal Dipenjara
Advertisement
[caption id="attachment_419609" align="alignleft" width="358"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=419609" rel="attachment wp-att-419609">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-HUTAN-reuters.jpg" alt="" width="358" height="222" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Advertisement
"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6/2013).
Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng serta sebagai bentuk pelanggaran KUHP pasal 187.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, RT/RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan pertaniannya.
Dengan adanya instruksi dan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya.
"Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu bisa sampai 12 tahun penjara, karena itu kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar lebih memperhatikan larangan tersebut," katanya.
Dalam Pergub 15 tahun 2010, disebutkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya diperbolehkan, namun ada beberapa batasan-batasan yang harus diperhatikan salah satunya yaitu soal luas lahan yang akan dibakar.
Untuk membakar lahan dengan luas di bawah 5 hektare, harus seizin Camat, Lurah atau Kepala Desa dan RT, sedangkan lebih dari itu harus izin bupati.
Dalam membakar lahan petani juga diwajibkan untuk menjaganya agar kobaran api tidak menjalar ke lahan kering lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah hingga 10 Desember
- Uji Klinis Vaksin Dengue Masuk Babak Baru dalam Riset Nasional
- Hakim: Uang Suap untuk Sosial Tetap Tidak Dibenarkan
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Gubernur Bali Bakal Setop Airbnb, Dorong PAD dari Pariwisata Legal
Advertisement
Operasi Pasar Kulonprogo Diserbu Warga Jelang Nataru
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Trump Bekukan Imigrasi dari 19 Negara Non-Eropa Demi Keamanan
- Hibah Padukuhan Sleman Dipangkas, Program 2026 Dievaluasi Lagi
- Thailand Hajar Timor Leste 6-1 di Laga Pembuka SEA Games 2025
- UE Setop Total Impor Gas Rusia pada 2027
- Sudan Tawarkan Pangkalan Laut ke Rusia Demi Senjata Perang
- Strategi Integrasi Bansos Sleman 2026 untuk Kelompok Rentan
- BTT Kulonprogo 2026 Turun Rp1 Miliar untuk Tutup Defisit
Advertisement
Advertisement



