Advertisement
KABUT ASAP : Pembakar Hutan Bakal Dipenjara
Advertisement
[caption id="attachment_419609" align="alignleft" width="358"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=419609" rel="attachment wp-att-419609">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-HUTAN-reuters.jpg" alt="" width="358" height="222" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan pelaku pembakar lahan dan hutan diancam kurungan penjara, karena perbuatannya itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.
Advertisement
"Saya ingatkan kepada seluruh warga Kabupaten Kotim untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau, kondisi udara yang panas dapat memicu mempercepat api membesar," kata Bupati Kotim, Supian Hadi di Sampit, Selasa (25/6/2013).
Membuka lahan dengan cara membakar berisiko tinggi, sebab kondisi tanah di Kabupaten Kotim sebagian besar merupakan tanah gambut sehingga sangat berpotensi menyebabkan kebakaran lahan dalam skala luas.
Dampak yang ditimbulkan sangat jelas dan merugikan orang banyak yaitu terjadinya kabut asap.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalteng serta sebagai bentuk pelanggaran KUHP pasal 187.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan kepada seluruh camat, lurah, kades, RT/RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar tidak membakar lahan pertaniannya.
Dengan adanya instruksi dan sosialisasi tersebut diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahaminya.
"Ancaman hukumannya tidak main-main yaitu bisa sampai 12 tahun penjara, karena itu kami ingatkan kembali kepada semua pihak agar lebih memperhatikan larangan tersebut," katanya.
Dalam Pergub 15 tahun 2010, disebutkan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sebenarnya diperbolehkan, namun ada beberapa batasan-batasan yang harus diperhatikan salah satunya yaitu soal luas lahan yang akan dibakar.
Untuk membakar lahan dengan luas di bawah 5 hektare, harus seizin Camat, Lurah atau Kepala Desa dan RT, sedangkan lebih dari itu harus izin bupati.
Dalam membakar lahan petani juga diwajibkan untuk menjaganya agar kobaran api tidak menjalar ke lahan kering lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Diddy: Tim Hukum Gugat Vonis dan Minta Bebas
- Apple Buka Fitur Eksklusif iOS 26.3 Imbas Aturan Uni Eropa
- Honda Resmi Akhiri Kemitraan Delapan Musim dengan Red Bull di F1
- Cegah Nuthuk Saat Nataru, Dispar Bantul Wajibkan Pajang Harga
- Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi: DKI Tertinggi, Jabar Terendah
- Indonesia Gilas Brunei 5-0 di AFF Futsal U-16 2025
- Malam Natal Mencekam, Banjir Terjang California Selatan
Advertisement
Advertisement



