Advertisement
Aung San Suu Kyi Kritik RUU Larangan Nikah Beda Agama di Myanmar

Advertisement
[caption id="attachment_418298" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=418298" rel="attachment wp-att-418298">http://images.harianjogja.com/2013/06/aung-san-suu-kyi-REUTERS-370x231.jpg" alt="" width="370" height="231" /> Foto Aung San Suu Kyi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
YANGOON-Tokoh oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi mengkritik rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pernikahan beda agama. Undang-undang tersebut dinilai melanggar HAM karena melarang wanita penganut Buddha untuk menikah dengan pria beragama lain.
Advertisement
"Ini hanya satu sisi saja. Kenapa hanya wanita? Anda tidak bisa memperlakukan wanita secara tak adil," ucap Suu Kyi dalam wawancara seperti dikutip Radio Free Asia Jumat (21/6/2013).
"Saya juga menganggap aturan ini tidak sejalan dengan hukum di negeri ini dan khususnya bukan merupakan bagian dari ajaran Buddha. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kaum perempuan dan juga hak asasi manusia," tegas ikon demokrasi Myanmar itu.
RUU tersebut diajukan oleh kelompok nasionalis dalam parlemen. Di dalamnya diatur, setiap pria non-Buddha yang ingin menikahi wanita Buddha, harus terlebih dahulu berpindah keyakinan dan mendapat izin dari orangtua si wanita.
Jika ketentuan ini dilanggar, maka si pelanggar bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Gagasan dari ketentuan ini mencuat dalam pertemuan lebih dari 200 biksu di Myanmar yang khusus membahas konflik sektarian antara Buddha dan muslim di negara ini.
Biksu kontroversial asal Mandalay yang mempelopori aturan ini, Wirathu menyatakan pentingnya ketentuan ini ditetapkan jadi undang-undang. Sebab menurutnya, setiap wanita penganut Buddha akan kehilangan kebebasan beragama jika menikahi pria muslim.
Pengajuan RUU ini memicu beragam reaksi. Kalangan biksu dan ulama senior di Myanmar memilih menjauhkan diri, sedangkan kelompok pejuang hak wanita dengan tegas menyuarakan penolakannya terhadap RUU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement