Advertisement
Aung San Suu Kyi Kritik RUU Larangan Nikah Beda Agama di Myanmar
Advertisement
[caption id="attachment_418298" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=418298" rel="attachment wp-att-418298">http://images.harianjogja.com/2013/06/aung-san-suu-kyi-REUTERS-370x231.jpg" alt="" width="370" height="231" /> Foto Aung San Suu Kyi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
YANGOON-Tokoh oposisi Myanmar, Aung San Suu Kyi mengkritik rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pernikahan beda agama. Undang-undang tersebut dinilai melanggar HAM karena melarang wanita penganut Buddha untuk menikah dengan pria beragama lain.
Advertisement
"Ini hanya satu sisi saja. Kenapa hanya wanita? Anda tidak bisa memperlakukan wanita secara tak adil," ucap Suu Kyi dalam wawancara seperti dikutip Radio Free Asia Jumat (21/6/2013).
"Saya juga menganggap aturan ini tidak sejalan dengan hukum di negeri ini dan khususnya bukan merupakan bagian dari ajaran Buddha. Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak kaum perempuan dan juga hak asasi manusia," tegas ikon demokrasi Myanmar itu.
RUU tersebut diajukan oleh kelompok nasionalis dalam parlemen. Di dalamnya diatur, setiap pria non-Buddha yang ingin menikahi wanita Buddha, harus terlebih dahulu berpindah keyakinan dan mendapat izin dari orangtua si wanita.
Jika ketentuan ini dilanggar, maka si pelanggar bisa terancam hukuman 10 tahun penjara. Gagasan dari ketentuan ini mencuat dalam pertemuan lebih dari 200 biksu di Myanmar yang khusus membahas konflik sektarian antara Buddha dan muslim di negara ini.
Biksu kontroversial asal Mandalay yang mempelopori aturan ini, Wirathu menyatakan pentingnya ketentuan ini ditetapkan jadi undang-undang. Sebab menurutnya, setiap wanita penganut Buddha akan kehilangan kebebasan beragama jika menikahi pria muslim.
Pengajuan RUU ini memicu beragam reaksi. Kalangan biksu dan ulama senior di Myanmar memilih menjauhkan diri, sedangkan kelompok pejuang hak wanita dengan tegas menyuarakan penolakannya terhadap RUU ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement