Advertisement
AYU AZHARI DIPERIKSA KPK : Ini Pengakuan Ayu Azhari

Advertisement
[caption id="attachment_402144" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/01/ayu-azhari-diperiksa-kpk-ini-pengakuan-ayu-azhari-402143/ayu-azhari-ke-kpk-antara1-370x246" rel="attachment wp-att-402144">http://images.harianjogja.com/2013/05/ayu-azhari-ke-kpk-Antara1-370x2461.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Ayu Azhari/Antara[/caption]
Advertisement
JAKARTA-Artis Ayu Azhari, yang dilahirkan dengan nama Siti Khadijah dan kelahiran Jakarta, 19 November 1967-- usai diperiksa KPK selama tujuh jam buka suara tentang Ahmad Fathanan.
Ayu—ibu dari Axel Gondokusumo (dari pernikahan dengan Djody Gondokusumo), Sean Azad, Mariam Nur Al Iman dan Sulaiman Atiq (dari pernikahan dengan Teemu Yusuf Ibrahim) serta Isabelle Tramp dan Lennon Tramp (dari pernikahan dengan Mike Tramp)—pertama mengakui, pernah bertemu dengan orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah.
"Sekitar tiga atau empat kali ketemuan dengan pak Ahmad," kata kuasa hukum Ayu Azhari, Fahmi Bachmid di gedung KPK Jakarta, Rabu sore (1/5/2013).
Saat itu, dalam pertemuan, Ayu berkomunikasi dengan Ahmad Fathanah terkait dengan urusan pekerjaan, yang terkait dengan profesi Ayu sebagai penyanyi. "Tapi pekerjaan itu tidak pernah terjadi," kata Ayu.
Kemudian, Ayu oleh Fathanan, dijanjikan sebagai juru kampanye. Namun, Ayu tidak mengetahui partai mana yang meminta dia untuk menjadi juru kampanye.
"Tidak ada janji atau duit. Semua cuma omongan doang, tidak ada yang terealisasi. Semuanya bohong. Ayu bahkan tidak kenal dan tidak tahu siapa itu Luthfi Hasan," kata Ayu melalui kuasa hukumnya, Fahmi.
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta sekitar tujuh jam, Ayu menegaskan kembali bahwa dia adalah korban dari pekerjaan-pekerjaan yang dijanjikan oleh Ahmad Fathanah.
Ayu diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi Hasan yang juga menerima uang Rp1 miliar dari perusahaan PT Indoguna Utama untuk mengatur kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Ayu mengaku mengenal Fathanah sejak Desember 2012 setelah tidak sengaja bertemu di satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Pusat. Selanjutnya Ayu mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Fathanah di pusat perbelanjaan lain.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement