Advertisement
Senin Depan, KPK Jadwalkan Periksa Anas
Advertisement
[caption id="attachment_400652" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/senin-depan-kpk-jadwalkan-periksa-anas-400649/anas-urbaningrum-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400652">http://images.harianjogja.com/2013/04/anas-urbaningrum-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Anas Urbaningrum
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Advertisement
"Benar hari Senin (29/4) Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM [Andi Alifian Mallarangeng] terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Meski Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum pernah diperiksa terkait kedudukannya sebagai tersangka.
Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.
Pada Jumat (22/2), KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka lain mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor juga disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis, Minggu 16 Nov
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya, Logo Akademi TNI di Atas Gedung Pemkot Magelang Diturunkan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal Perpanjangan SIM di Mal Jogja Hari Ini, Sabtu 15 November 2025
- Timnas Polandia Vs Belanda, The Oranje Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Mau ke Pantai Baron atau Parangtritis? Cek Jadwal Bus Sinar Jaya
- BMKG Amati 2 Bibit Siklon Pemicu Hujan, Masyarakat Diminta Waspada
- Penambang Pasir Kali Progo Mandek 9 Bulan, Izin Tak Terbit
Advertisement
Advertisement




