Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajati Sleman Soal Kasus Kejar Jambret
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kabur Seusai Gagal Menculik di Sukoharjo, Pelaku Tabrak 8 Orang
- Kodam Siliwangi Selidiki Kabar 23 Prajurit Hilang di Longsor Cisarua
- Kasus PMK Awal 2026 Merebak di DIY, Kulonprogo Tertinggi
- Korban ATR 42-500 Asal Karanganyar Akan Dimakamkan di Kerjo
- Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
- Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gunung Tidar, 1 Peziarah Meninggal
- Kunjungan Mal DIY Naik hingga 10 Persen, Prospek 2026 Dinilai Cerah
Advertisement
Advertisement



