Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata Gunung Bromo Siap Sambut Wisatawan saat Libur Lebaran 2026
Advertisement
Berita Populer
- Kesaksian WNI di Teheran: Hampir Setiap Hari Ada Serangan Rudal
- Liverpool Tumbang 0-1 di Markas Galatasaray, Lemina Cetak Gol Cepat
- Bahlil Minta Warga Tak Panic Buying BBM Meski Harga Minyak Dunia Naik
- RS Sardjito Siap Buka Prodi Kedokteran Nuklir, Cetak Dokter Spesialis
- Status Gunung Tambora Naik ke Waspada, Gempa Vulkanik Meningkat
- Hormati DPR, Zendhy Kusuma Ingatkan Efek Cyberbullying di Kasus Viral
- Dana Desa Dipotong, DPRD DIY Sebut BLT dan Program Kalurahan Terdampak
Advertisement
Advertisement




