Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, Senin 17 November 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 16 November 2025
- Simak, Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Sempat Kesulitan di PSIM, Deri Corfe Ungkap Tak Main di Posisi Asli
- Hasil Georgia Vs Spanyol, La Furia Roja Selangkah Lagi ke Piala Dunia
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja, Minggu 16 November 2025
- Tim Medis PSS Sleman Terus Pantau Kondisi Riko Simanjuntak
- Belgia Vs Kazakhstan, The Red Devils Tunda Tiket Final ke Piala Dunia
Advertisement
Advertisement




