Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Disdukcapil Gunungkidul Melarang Profesi Dewa dan Pendekar di KTP
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Sleman 2025 Tembus Rp4,81 Triliun, Naik 110 Persen
- Kemenkes Pastikan Super Flu H3N2 Terkendali di Indonesia
- Konsumsi Buah Sebelum Olahraga Pagi Bantu Tingkatkan Stamina
- BGN Setop Sementara 10 Dapur MBG Usai Kasus Keracunan Januari 2026
- Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal, Sudah Beroperasi Sejak 2018
- Bea Cukai Siagakan 36 Petugas Sambut Haji Perdana via YIA
- Trump Soroti Keamanan Greenland, Bahas dengan Pemimpin Dunia di Davos
Advertisement
Advertisement



