Advertisement

TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU

Selasa, 19 Maret 2013 - 20:55 WIB
Laila Rochmatin
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU

Advertisement

JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.

Advertisement

“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).

Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.

Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bupati Harda Ajak Warga Candibinangun Perkuat Kolaborasi

Bupati Harda Ajak Warga Candibinangun Perkuat Kolaborasi

Sleman
| Sabtu, 11 April 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten

Wisata
| Rabu, 08 April 2026, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement