Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Kulonprogo
- Atletico Madrid Kalahkan Oviedo 2-0, Catatkan 7 Kemenangan Beruntun
- Fort 250 Adventur CBS Meluncur, Skutik Adventure Rp46,5 Juta
- Hasil Lengkap Klasemen Sementara Liga Italia 2025
- Tarif Andong Malioboro Naik 50 Persen saat Libur Akhir Tahun
- KCIC Ingatkan Penumpang Whoosh soal Barang Tertinggal
- Bantul Evaluasi Insentif untuk Perkuat Iklim Investasi
Advertisement
Advertisement




