Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
- Indonesia Pulangkan 27.768 WNI dari Konflik dan Kejahatan Global
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
Advertisement
Sektor Perikanan Sleman Bergairah, Benih Ikan Jadi Andalan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Meninggal Ditabrak Bus di Dekat SPBU di Temon Kulonprogo
- KLa Project Rayakan 37 Tahun lewat Konser LUX NOVA
- Terjerat Kasus Penganiayaan, Valentino Reivan Jadi DPO Polresta Jogja
- Gemar Pedas dan Jarang Sayur, Risiko Ambeien Makin Tinggi
- Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia
- Zamorano Hadapi Claudia Ruiz di Perebutan Gelar WBC 2026
- Bantul Siapkan Uji Aplikasi Satria KDMP untuk Dua Koperasi
Advertisement
Advertisement




