Advertisement
TNI Tetapkan 20 Tersangka untuk Kasus OKU
Advertisement
JAKARTA -- TNI AD menetapkan 20 orang dari 90 anggota yang diperiksa sebagai tersangka kasus penyerangan ke Mapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo mengatakan 20 anggota TNI harus melalui proses peradilan militer terkait keterlibatan mereka dalam insiden OKU.
Advertisement
“Yang jelas 20 anggota [TNI]. Ada perwira, bintara dan tamtama,” paparnya di Istana Merdeka, Selasa (19/3/2013).
Dia menjelaskan sanksi bagi para prajurit itu akan ditentukan dalam proses peradilan sesuai dengan kesalahan masing-masing.
Pramono menambahkan TNI juga akan memberikan sanksi disiplin bagi anggota lain yang sempat dimintai keterangan tapi tidak termasuk dalam 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Ratusan Rumah di Jogja Masih Buang Limbah Domestik ke Sungai
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Pasar Eropa Jadi Tumpuan Baru Ekspor DIY di Tengah Tekanan Global
- PSS Sleman Siaga Hadapi Persipura yang Sedang Menanjak
- KPK Tekankan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Sleman
- Petani Bambanglipuro Bantul Gropyokan Tikus Biang Kerok Gagal Panen
- AXIS Luncurkan Convert Pulsa, Sisa Saldo Kini Bisa Jadi Kuota
- Hujan Deras Picu 30 Longsor Susulan di Bukit Gunung Beser Pekalongan
- Borneo FC di Puncak Klasemen Sementara Seusai Kalahkan Persis Solo 1-0
Advertisement
Advertisement



