Advertisement
Penangguhan Penahanan Hercules Ditolak

Advertisement
[caption id="attachment_389260" align="alignleft" width="252"]http://images.harianjogja.com/2013/03/hercules2-252x310.jpg" alt="" width="252" height="310" /> Hercules (solopos.com)[/caption]
JAKARTA -- Pengajuan penangguhan penahanan Hercules Rozario Marshal ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan pihak penyidik tidak mengabulkan permohonan tersangka kasus kekerasan, penyerangan kepada polisi, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat untuk tidak menjalani penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
"Permohonan penangguhan penahanan ditolak karena pertimbangan penyidik untuk mempercepat berkas perkara," papar Rikwanto, Selasa (19/3/2013).
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemberkasan kasus yang melibatkan ikon premanisme di Ibu Kota ini segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hercules dan kelompoknya ditangkap aparat kepolisian karena terbukti melakukan pemerasan dan penyerangan terhadap anggota polisi Polres Jakarta Barat saat melakukan apel di sekitar pertokoan dekat Apartemen Belmont Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013).
Pria asal Timor Leste ini dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, pasal 214 melawan petugas yang sah dan UU No.12/1951 (UU Darurat).
Adapun, anggota kelompoknya disangkakan pasal 170 KUHP karena melakukan perusakan secara bersama-sama, pasal 214 karena melawan petugas kepolisian, dan UU Darurat karena terbukti membawa senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement