Advertisement
TNI VS POLRI: Kondisi Kesehatan Korban Membaik

Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/POLISI.jpg" alt="" width="240" height="184" />JAKARTA—Kondisi korban konflik TNI dan Polri di Baturaja, Sumatra Selatan, mulai pulih.
Kapolsek Martapura Komisaris Polisi Ridwan—korban yang ditusuk oleh oknum anggota TNI berangsur-angsur kondisi kesehatannya membaik.
Advertisement
Ridwan mengalami luka di mata sebelah kanan, luka tusuk di dada, dan tangan kanan, serta luka terkena popor di bagian kepala.
“Sekarang masih dalam perawatan. Kondisinya positif, semakin pulih dan baik. Sementara ini menggembirakan, artinya hasil yang baik dari proses perawaratan yang dilakukan. Mudah-mudahan membaik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar, Jumat (8/3/2013).
Kendati demikian, Boy belum mengetahui jenis senjata yang menyebabkan Ridwan menderita luka tusuk hingga mengalami kritis.
Ridwan ditusuk dengan senjata tajam ketika oknum TNI dari Batalyon 15 Martapura sedang melintas setelah merusak dan membakar Polres Organ Komering Ulu (OKU) di Baturaja, Sumatra Selatan.
Selain Kapolsek, ada 4 orang lagi yang menjadi korban serangan di Polres OKU. Mereka adalah Aiptu Merbawi (mengalami luka tusuk di paha belakang sebelah kiri dan patah hidung), Briptu Berlin Mandala (luka tusuk di dada kiri dan robek tangan sebelah kanan), Bripka Andi (luka bakar), dan satu korban lainnya bernama Ajrul (luka ringan di pelipis).
“Ini hasil dari pendataan tadi malam, semuanya dirawat di Palembang. Ada juga korban justru dari polisi militer, tengah mengalami penganiayaan dari anggota TNI,” katanya.
Selain itu, Boy juga mengatakan Brigadir BW yang diduga menembak oknum TNI Pratu Heru Oktavianus pada Januari lalu kini tengah diproses secara hukum.
Proses hukum tersebut, lanjutnya, hingga kini mencapai berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih dalam tahap penelitian dari JPU atas nama tersangka.
“Jadi ini sudah dalam mekanisme sisem peradilan umum. Langkah hukum yang telah ditetapkan oleh Kapolda terkait proses hukum,” jelasnya. (JIBI/aw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Cek! Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement