Advertisement
KORUPSI SIMULATOR: Wakapolri Menilai Pre Audit Diperlukan
Advertisement
http://images.harianjogja.com/2013/03/Wakil-Kepala-Kepolisian-Republik-Indonesia-Komjen-Pol-Nanan-Sukarna-Jibiphoto-Rachman-300x2211.jpg" alt="" width="300" height="221" />JAKARTA—Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Nanan Soekarna menyatakan pre audit dan gelar perkara di depan pimpinan utama kepolisian dalam pengadaan http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/06/korupsi-korlantas-polri-wakapolri-diperiksa-kpk-sebagai-saksi-385444">simulator SIM di Korlantas Polri diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran (PA) dalam menandatangani lelang tersebut.
"Terimakasih, jadi sebetulnya ini malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk dapat meyakinkan apakah tugas PA [pengguna anggaran] membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan. Jadi, pre audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (6/3/2013).
Advertisement
Hal itu terkait dengan pre audit oleh Wakapolri dalam pengadaan simulator SIM. Nanan menilai pre audit itu justru diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran.
Wakapolri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri. Nanan diperiksa oleh penyidik sekitar 8 jam.
Nanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.
Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terdapat klausul yang menyatakan PA dapat membuat tim teknis.
"Saya ulangi, yang menentukan PA [pre audit] adalah supaya dia yakin, supaya PA yakin sebelum teken, maka dia harus ada pre audit dan gelar perkara di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah memaparkan kepada penyidik bahwa setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwaskum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan.
Nanan tidak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK telah menetapkan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Brigjen Pol. Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif).
KPK menilai kerugian negara sementara dalam dugaan korupsi simulator SIM itu sekitar Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
Djoko Susilo juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Cara Baru Akses Bansos di Sleman, Warga Bisa Daftar Sendiri
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca 26 Maret: Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Gudang Sampah di Bantul Terbakar Akibat Ditinggal Beli Makan
- Mercedes Diminta Tak Jemawa Usai Dominasi GP Australia dan China
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 26 Maret
- Sampah Lebaran Sleman: Volume TPST Turun, Waspada Lonjakan 15 Persen
Advertisement
Advertisement



