Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Jajaran PLN bersama Kejari Kendal/Ist
Harianjogja.com, KENDAL- Pekerjaan di PLN identik dengan ilmu teknik, khususnya mengenai kelistrikan. Walaupun begitu, sebagai perusahaan BUMN juga membutuhkan pemahaman mengenai hukum perundang-undangan dalam menjalankan proses bisnisnya.
Oleh karena itu PLN (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) UP3 Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) mengadakan kegiatan upskilling pengamanan aset, hukum perdata dan tata usaha negara pada Rabu, 19 Juni 2019.
Bertempat di PLN ULP Kendal, acara ini dihadiri tidak kurang dari 20 orang peserta yang merupakan jajaran Manajer dan Supervisor PLN se-Kabupaten Kendal.
Donny Adriansyah selaku Manager PLN UP3 Semarang mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dari Kejari Kabupaten Kendal dalam memberikan materi pengajaran, "Semoga ilmu yang didapatkan dapat diimplementasikan dengan baik dalam menjalankan tugas sehari-hari oleh seluruh pegawai PLN," katanya.
Dalam acara ini turut hadir pula, Kepala Kejari Kabupaten Kendal, Yuli Hendarto. Kajari mengucapkan terima kasih atas antusiasme dari pegawai PLN dan berharap agar komunikasi PLN dan Kejari Kabupaten Kendal dapat terjalin dengan baik.
"Kejari Kabupaten Kendal akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada PLN, khususnya dalam menangani kasus-kasus perdata dan tata usaha negara," ucap Yuli.
"Kami harap seluruh pegawai PLN melayani sesuai kaidah perundangan dan disertai dengan senyuman, hal ini agar pelanggan merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi jual beli tenaga listrik dengan PLN," imbuhnya.
Adapun Donny juga mengucapkan terima kasih atas berjalannya MoU antara PLN dengan Kejari Kabupaten Kendal sehingga dapat mendukung kelancaran proses bisnis PLN.
"PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan khususnya di Kabupaten Kendal, oleh karena itu kami selalu mengimbau kepada seluruh pelanggan agar menggunakan listrik dengan wajar dan sesuai aturan, hal ini agar terjadi sinergi antara masyarakat sebagai penggunan jasa kelistrikan dan PLN sebagai penyedia jasanya," pungkas Donny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.