Viral Fenomena Rojali dan Rohana, Ini Respons Bank Indonesia
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta buka suara soal ramainya fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali) dan Rombongan Hanya Nanya (Rohana).
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, jelang debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta. JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia
Harianjogja.com, JAKARTA--Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai petitum yang disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlebihan.
Fokus utama tuntutan agar hakim MK membatalkan dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-
KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara
KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,
sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Iya, tentu. Diskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dan penetapan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres itu satu hal, satu paket," katanya, Sabtu (15/6/2019).
Dia menuturkan MK memang tidak bisa mendiskualifikasi peserta pemilu karena tugas tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, yurisprudensi terkait diskualifikasi kan sudah ada ya di beberapa daerah.
Dengan demikian, jika ada pertanyataan atau statement yang mengatakan itu bukan wewenang MK sangat keliru. Pasalnya, yurisprudensi terkait calon yang didiskualifikasi oleh MK itu sudah ada dan pernah terjadi. Dia menilai MK memiliki wewenang untuk menetapkan pemenang pemilu secara tak langsung.
"Betul [menetapkan pemenangan Pilpres] Bukan domainnya MK. Namun, ketika MK memutuskan didiskualifikasi tentu pemenang pemilunya adalah BPN ya Pak Prabowo dan Pak Sandi," ujarnya.
Meski demikian, Dahnil memastikan pihaknya akan tetap menerima apapun hasil putusan MK yang akan dibacakan selambat-lambatnya pada 28 Juni mendatang.
Dia juga meminta kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma\'ruf Amin untuk tidak memproduksi narasi-narasi yang tak substansial.
"Pak Prabowo dan Bang Sandi sudah berusaha supaya kemudian ayo kita bertarung di ruang sidang. Silakan produksi narasi di ruang sidang seperti apa yang dilakukan Mas BW [Bambang Widjojanto] dan kawan-kawan," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta buka suara soal ramainya fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali) dan Rombongan Hanya Nanya (Rohana).
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.