180 Napi Rutan Solo Peroleh Remisi Lebaran

Candra Mantovani/Ginanjar Saputra
Candra Mantovani/Ginanjar Saputra Kamis, 06 Juni 2019 09:27 WIB
180 Napi Rutan Solo Peroleh Remisi Lebaran

Petugas Rutan Solo bersiap melakukan razia di Halaman Rutan Solo pada Jumat (8/2/2019) malam. (Istimewa/Rutan Solo)

Harianjogja.com, SOLO — Sebanyak 180 narapidana (napi) Rutan Kelas I Solo, Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan remisi khusus hari raya pada Lebaran 2019 ini. Berdasarkan remisi tersebut, hanya satu napi yang bebas.

Kepala Rutan Kelas I Solo, Muhammad Ulin Nuha, menjelaskan total terdapat 180 narapidana yang mendapatkan remisi khusus. "Ada RK [remisi khusus] bagi 180 narapidana muslim di Rutan Kelas I Solo. Untuk RK 1 ada 179 dan RK 2 ada satu orang yang langsung bebas di hari lebaran ini. Untuk RK mendapatkan remisi sebanyak 15 hari," jelasnya.

Menurut Ulin, napi yang bebas dibantu remisi khusus merupakan napi kasus perjudian dengan hukuman tujuh bulan kurungan penjara. "Atas nama Harmanto, kasus 303 [perjudian]. Dapat remisi khusus 15 hari. Hari Lebaran langsung bebas," imbuh dia.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Solo, Fitroh Qomarudin, mengatakan total jumlah napi muslim di Rutan Kelas I Solo sebanyak 293 orang. Namun, yang mendapatkan remisi khusus hanya sebanyak 180 orang.

"Perinciannya besaran remisi 15 hari ada 84 napi. Remisi 1 bulan ada 91 napi dan besaran satu bulan 15 hari ada 4 orang napi. Untuk kasus keseluruhan narkoba ada 86 orang dan kriminal lainnya 94 orang yang dapat remisi," bebernya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online