Aksi Teatrikal Warnai Peringatan 30 Tahun Kudatuli di Kantor PDIP
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Mustofa Nahrawardaya. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA--Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan pihaknya sudah melakukam pemeriksaan digital forensik sebelum menahan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.
Hal itu disampaikan Dedi sekaligus untuk menanggapi pernyataan penasihat Hukum Mustofa, Djudju Purwantoro yang merasa janggal dengan penahanan kliennya itu karena Polisi hanya memberikan bukti berupa cuitan Mustofa yang diduga merupakan berita bohong atau hoaks.
“Ya sudah [pemeriksaan digital forensik] teknis pasti sudah dilakukan. Tapi silahkan itu pendapat penasihat hukum. Kalau penyidik pastikan prosedur dan melalui mekanisme gelar perkara untuk menentukan status hukum seseorang,” ujar Dedi dikutip Suara.com, Senin (27/5/2019).
Dedi menuturkan, Mustofa sudah menjadi tahanan di Mabes Polri. Menurutnya Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan selama menjalani proses pemeriksaan kasus penyebaran hoaksnya. “Ya ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Dedi.
Sebelumnya, Djuju mempertanyakan penahanan yang dilakukan Kepolisian kepada kliennya. Ia menilai pihak kepolisian tidak menunjukan hasil pemeriksaan digital forensik dari kasus Mustofa. Kepolisian disebut Mustofa hanya menunjukan bukti-bukti cuitan Mustofa di media sosial twitter.
“Kami sebagai Kuasa Hukum itu mempertanyakan kenapa tidak ada prosedur pemeriksaan digital forensik. Milik siapa akun tersebut, siapa yang menyebarkan, asli atau tidak,” jelas Djuju beberapa hari lalu.
Menurut Djuju, seharusnya Kepolisian melakukan pemeriksaan digital forensik terlebih dahulu. Meskipun tidak diharuskan secara tertulis, Djuju menganggap pemeriksaan digital forensik seharusnya dilakukan terlebih dahulu karena kasus Mustofa adalah mengenai pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau kaitannya ITE kan harus ada itu dong (digital forensik). Walaupun tidak secara tegas tapi proses penentapan tersangka untuk memperkuatnya harus melalui digital forensik. Karena yang diperiksa adalah cuitannya itu yang ada di twitter,” pungkas Djuju.
Untuk diketahui, Mustofa ditahan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya. Cuitan yang dipersoalkan itu diunggah di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun, 15, yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Saya dikabari, anak bernama Harun, 15, warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai emoticon menangis dan berdoa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
PDIP memperingati 30 tahun Kudatuli dengan aksi teatrikal, ritual adat, dan pembacaan puisi di Gedung DPP PDIP di Jakarta.
Rusia mengklaim menyerang pusat logistik dan fasilitas produksi drone Ukraina, sementara Iran memprotes serangan Ukraina di Laut Kaspia.
Pemkot Semarang menginstruksikan OPD dan warga siaga penuh menghadapi kemarau ekstrem 2026 untuk mencegah kebakaran dan gangguan kesehatan.
Distribusi Minyakita melalui BUMN mencapai 50,16%, namun harga rata-rata nasional masih berada di atas HET Rp15.700 per liter.
PDIP Kota Yogyakarta menanam 300 pohon, menggelar simulasi bencana, dan pelayanan kesehatan lansia saat pelantikan pengurus.
Samsung Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan fitur kesehatan berbasis AI untuk trail running, diving, dan pemantauan kebugaran harian.