Ini Penghormatan MotoGP untuk Mendiang Afridza Munandar
Afridza Munandar meninggal dunia akibat kecelakaan pada ajang Asia Telent Cup 2019 di Sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/2019).
Maryanto (tengah), caleg Partai Gerindra yang ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
Harianjogja.com, SEMARANG — Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap Maryanto, warga Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng). Penangkapan terjadi di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jateng, Selasa (14/5/2019) lalu.
Pria yang merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah (Jateng) itu ditangkap atas tuduhan telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Moh Hendra Suhartiono menjelaskan penangkapan Maryanto merupakan hasil hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber. Aparat mengklaim telah menemukan ujaran kebencian kepada Jokowi yang diunggah Maryanto di Facebook pada 25 November 2018 silam.
"Tersangka M, melalui akun Facebooknya, pada tanggal 25 November 2018, mengunggah konten penghinaan kepada Presiden RI. Hasil temuan tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melaksanakan penyelidikan," jelas Hendra seperti dikutip pada laman berita resmi Polda Jateng, Tibratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (23/5/2019).
Maryanto dianggap sebagai pihak yang menuding bahwa Jokowi merupakan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI)."JOKOWI & PKI? Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di Giriroto pasca G.30S PKI. Ibu Kandungnya Sulami aktivis Gerwani 1950, Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI," begitu bunyi status yang dijelaskan oleh polisi.
Atas tuduhan itu, Maryanto terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. "Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang N. 19/2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang No. 11/2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Hendra.
Selain terancam hukuman penjara dan denda, Maryanto juga telah gagal duduk di kursi DPR dari Dapil V Jateng. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tak ada caleg Partai Gerindra Dapil V Jateng yang lolos ke Senayan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Afridza Munandar meninggal dunia akibat kecelakaan pada ajang Asia Telent Cup 2019 di Sirkuit Sepang, Malaysia, Sabtu (2/11/2019).
Gerakan tersebut diwujudkan melalui implementasi aplikasi STUPA, yaitu layanan keuangan digital berbasis aplikasi uang elektronik.
Kulonprogo masih aman dari kekeringan di awal kemarau 2026. BPBD siaga droping air bersih diperkirakan mulai Agustus.
Subaru membatalkan mobil listrik internal setelah laba operasional anjlok 90 persen akibat tekanan tarif impor Amerika Serikat.
Veda Ega unggul klasemen Moto3 2026 meski kalah top speed dari Hakim Danish. Duel keduanya makin ketat di lintasan.
Sharenting anak di media sosial berisiko kebocoran data, pelacakan lokasi, hingga pencurian identitas menurut studi Kaspersky dan SIT.