DPR Hormati Putusan MK, Pilkada Tetap Dipilih Langsung
DPR RI hormati putusan MK yang menetapkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan siap menindaklanjuti secara yuridis.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Gegara berbicara soal pengepungan KPU, eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dipolisikan ke Bareskrim Polri.
Ucapan Soenarko di dalam video soal ajakan rencana penutupan KPU saat penetapan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang viral di media.
Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Humisar. Dalam hal ini, Soenarko dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Humisar menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video ajakan tersebut viral di YouTube. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dibuat resah dan tidak nyaman atas hasutan oleh terlapor.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Selain itu, Humisar menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan Soenarko juga telah memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dan masyarakat.
"(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Humisar.
Dia berharap, pihak kepolisian agar bisa mencegah perbuatan tindak makar ini. Selain itu, melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.
"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini, bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," tutur Humisar.
Laporan Humisar diterima Bareskrim Polri yang tercantum dalam Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Dia disangka melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
DPR RI hormati putusan MK yang menetapkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan siap menindaklanjuti secara yuridis.
Spanyol mencatat lima laga tanpa kebobolan di Piala Dunia 2026 usai menyingkirkan Portugal. La Furia Roja kini memegang rekor pertahanan terbaik dalam sejarah.
Libur sekolah mendongkrak kunjungan wisata Bantul hingga 74.887 orang dalam sepekan. PAD dari retribusi wisata menembus Rp1 miliar dengan pantai selatan.
Cari mobil bekas di bawah Rp100 juta? Ini 8 rekomendasi terbaik dari Honda Brio, Agya, Jazz, hingga Yaris. Simak tips dan pilih mobil idaman Anda!
Persiku Kudus resmi homebase di Stadion Sultan Agung Bantul untuk Championship 2026/2027. Tinggalkan Wergu Wetan, Macan Muria siap berjuang dari Bantul.
Harga telur, ayam potong, cabai, dan sejumlah kebutuhan pokok di Gunungkidul turun selama program MBG libur. Pedagang menyebut permintaan pasar ikut berkurang.