Mengenal Flores Thrust, Sesar Pemicu Gempa M 7,7 di NTT
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA- Gegara berbicara soal pengepungan KPU, eks Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dipolisikan ke Bareskrim Polri.
Ucapan Soenarko di dalam video soal ajakan rencana penutupan KPU saat penetapan rekapitulasi suara pada 22 Mei mendatang viral di media.
Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Humisar. Dalam hal ini, Soenarko dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan makar.
Humisar menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Soenarko setelah melihat video ajakan tersebut viral di YouTube. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu dibuat resah dan tidak nyaman atas hasutan oleh terlapor.
"Pernyataan yang membuat keresahan adalah memerintahkan mengepung KPU dan Istana," kata Humisar usai membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Selain itu, Humisar menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan Soenarko juga telah memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dan masyarakat.
"(Terlapor) menyatakan seakan-akan polisi akan bertindak keras, tentara tidak, dan provokasi tentara pangkat tinggi sudah bisa dibeli. Yang (pangkat) masih di bawah tetap membela rakyat. Itu menurut saya pernyataan yang mengadu domba dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Humisar.
Dia berharap, pihak kepolisian agar bisa mencegah perbuatan tindak makar ini. Selain itu, melakukan pengusutan kepada elit-elit politik yang merupakan aktor intelektual.
"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini, bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," tutur Humisar.
Laporan Humisar diterima Bareskrim Polri yang tercantum dalam Nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Dia disangka melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 Jo Pasal 146.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Gempa M 7,7 NTT berkaitan dengan Flores Back Arc Thrust. Sesar ini berpotensi memicu gempa besar dan memiliki sejarah gempa merusak.
Jadwal Kereta Bandara YIA Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal KRL Palur-Jogja Sabtu, 22 Agustus 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap dari Palur hingga Stasiun Jogja.
adwal KRL Jogja-Solo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia sejak pagi hingga tengah malam. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Arsenal resmi mendatangkan Ezri Konsa dari Aston Villa dengan transfer permanen. Bek Inggris itu akan mengenakan nomor punggung 15.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.