Demo 27 Agustus, Puan Pastikan DPR Terbuka Terima Aspirasi
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Ilustrasi Lapas Cebongan, Sleman./Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan mendalami adanya kasus dugaan temuan jual-beli fasilitas kamar penjara, remisi, hingga pembebasan bersyarat di balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Lembaga pengawas pelayanan publik itu akan mengecek informasi tersebut.
Pungutan liar (pungli) di lapas dibanderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp20 juta. Hal itu tergambarkan dalam sepucuk surat yang ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang kemudian viral. Dalam surat itu disebutkan, napi Lapas Klas 1 Cipinang harus menyetorkan sejumlah uang.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengecekan terhadap laporan yang selama ini masuk. Terlebih, dari yang disampaikan, menyangkut para narapidana di balik jeruji besi.
"Ya kami tentu mendukung upaya pembersihan proses administratif terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dikatakan Adrianus, meski laporan yang masuk lewat surat yang dilayangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), namun tetap perlu dicek kebenarannya. "Semua pengaduan yang disampaikan, walaupun melalui surat kaleng sekalipun, perlu dipandang serius," ujarnya.
Dari pengecekan yang dilakukan, kata Adrianus, nantinya akan menjawab semuanya. Sehingga klarifikasi sangat diperlukan untuk mencegah citra negatif itu muncul di masyarakat.
"Maka perlu diklarifikasi. Dan selama klarifikasi berlangsung, opini negatif tentang jajaran pemasyarakatan perlu dibatasi," tutur dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI, Bambang Sumardiono mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil langkah atas laporan yang sebelumnya berkembang.
"Dari laporan itu, kami sudah siapkan tim untuk melakukan pemeriksaan," ujar Bambang terpisah.
Dikatakan Bambang, saat ini penghuni lapas di DKI kelebihan kapasitas hampir 285 persen, sementara jumlah petugas masih sama. Hal itu mengakibatkan pelayanan yang menurun, pengawasan terbatas serta kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban yang lebih terbuka.
"Akibatnya muncul aksi pemerasan yang dilakukan warga binaan dan mengatasnamakan petugas," ujar Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Puan Maharani memastikan DPR siap menerima aspirasi demonstrasi 27 Agustus 2026 dan meminta massa menjaga ketertiban.
Raheem Sterling terancam penjara 2 tahun usai kecelakaan Lamborghini di M3. Mantan bintang Inggris didakwa mengemudi berbahaya, kepemilikan nitrous oxide, dan m
Agnez Mo melejit ke posisi kedua IMDb STARmeter setelah tampil sebagai Lila Hoth dalam Reacher Season 4 yang tayang di Prime Video.
Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2026 mencatat penurunan pendapatan daerah sebesar Rp117,12 miliar.
Trackhouse MotoGP umumkan duet Enea Bastianini dan Raul Fernandez untuk 2027. Martin ke Yamaha, Marquez di Ducati. Cek daftar pembalap selengkapnya.
5 fitur tersembunyi YouTube Music: bagikan lagu di detik tertentu, cari lagu lewat suara, transfer playlist dari Spotify, dan cari musik pakai emoji.