Duh! Meski Belum Mapan, Rerata Gen Z Utang Pinjol Rp5,1 Juta
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Ratna Sarumpaet/JIBI-Bisnis Indonesia-Aziz Rahardyan
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, menderita kondisi kejiwaan yang tak stabil ketika menyebarkan kebohongannya.
Hal ini diungkap staf oribadi Ratna Sarumpaet Nur Cahaya Nainggolan saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019). Nur mengatakan Ratna kerap ingin mengakhiri hidup di kala stres atau banyak masalah.
"Dia enggak stabil, kalau lagi ngobrol-ngobrol kakak [Ratna] suka bilang mau bunuh diri, masalahnya berbeda-beda," ucap Nur, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Nur, masalah kondisi emosional yang dialami Ratna itu sudah lama, jauh sebelum dirinya melakukan perbuatan menyebarkan informasi bohong. Namun, Ratna akan meminta maaf jika kondisinya sudah agak baikan.
"Kalau nanti udah tenang dia nyamperin, dia peluk kita, dia emang suka begitu abis marah kalau udah tenang, peluk, minta maaf," tutur Nur.
Menurutnya, itulah yang membuat Ratna rutin mengonsumsi obat penenang atau obat depresi untuk menangkal rasa cemas yang berlebihan dalam menyikapi permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, selepas persidangan Ratna Sarumpaet menyatakan hal senada, di samping berterimakasih pada saksi-saksi meringankan yang telah hadir untuknya.
Seperti diketahui, hari ini ada tiga saksi yang hadir untuk meringankan Ratna, yakni Nur, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, dan saksi ahli bahasa Franz Asisi Datang dari Universitas Indonesia.
"Ya, seperti yang dia katakan. Ya, memang depresi," ungkap Ratna sembari berjalan meninggalkan ruang persidangan.
Oleh sebab itu, dalam sidang selanjutnya, Ratnya menyebut saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, yaitu
Ahli Hukum Pidana, Ahli Hukum ITE, dan dokter kejiwaan.
Sementara itu, Ratna akan menghadapi dua dakwaan, yaitu Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.