Prabowo Ultimatum TNI-Polri: Jangan Jadi Backing Judi hingga Narkoba
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3) dinihari. /ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA – Mantan ketua umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sekaligus tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan, Joko Driyono, hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang memiliki agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus Joko Driyono dari Kejaksaan Jakarta Selatan pada pekan lalu. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Senin 6 Mei 2019, sidang perdana," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2019).
Sidang ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kartim Haeruddin dan dua hakim anggota yakni Lim Nurohim serta Sudjarwanto. Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan pada pukul berapa sidang akan dilaksanakan. "Seperti biasa menunggu jaksa dan terdakwa. Kalau pidana biasanya di atas jam 1," ucap Guntur.
Dalam kasus ini, Jokdri disangka telah memerintahkan anak buahnya untuk merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang tengah diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Polri telah menjelaskan penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya tiga tersangka lainnya yakni Muhammad Mardani alias Dani, sopir Joko Driyono; Musmuliadi alias Mus, pekerja di PT Persija; dan Abdul Gofar, pekerja di PSSI.
Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan dokumen barang bukti yang dianggap penting untuk mengungkap kasus pengaturan skor pertandingan sepakbola. Mereka diduga ditugaskan oleh Joko Driyono untuk memusnahkan barang bukti tersebut.
Joko Driyono dalam kasus ini dikenakan Pasal 363 dan/atau Pasal 235 dan/atau Pasal 233 dan/atau Pasal 231 juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Prabowo minta TNI-Polri bersih dari praktik ilegal, tegaskan larangan backing judi, narkoba, dan penyelundupan.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.