Bupati Talaud Sri Wahyumi Resmi Jadi Tersangka Suap

Newswire
Newswire Selasa, 30 April 2019 22:27 WIB
Bupati Talaud Sri Wahyumi Resmi Jadi Tersangka Suap

Bupati Kepulauan Talaud saat terjaring OTT KPK, Selasa (30/4/2019) pagi./Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK terkait kasus suap proyek pengadaan barang di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.

Selain itu, lembaga antirasuah juga meningkatkan status hukum terhadap dua orang lainnya yakni pihak swasta Benhur Lalenoh (BNL) yang juga merupakan tim sukses Sri Wahyumi dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pihak yang diduga selaku pemberi suap kepada Benhur dan Sri Wahyumi.

"Setelah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan, selama 24 jam dan dengan gelar perkara KPK tetapkan Bupati Talaud, Sri Wahyumi dan dua orang status tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Basaria menuturkan, penyidik mengidentifikasi dengan adanya komunikasi Sri Wahyuni dengan Benhur dan pihak lain dalam pembicaraan proyek di Talaud.

"Komunikasi itu terkait dengan pemilihan merek tas dan ukuran jam yang diminta," tutur Basaria.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada pihak penerima Sri Wahyuni dan Benhur melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nolor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Bernard Hanafi Kalalo disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau hurif b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Undang-Undang Nomor 20.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online