Sekarang Terjaring OTT KPK, Bupati Talaud Ternyata Pernah Dinonaktifkan Karena Ini ...

Stefanus Arief Setiaji
Stefanus Arief Setiaji Selasa, 30 April 2019 17:27 WIB
Sekarang Terjaring OTT KPK, Bupati Talaud Ternyata Pernah Dinonaktifkan Karena Ini ...

Gedung Kementerian Dalam Negeri/kemendagri.go.id

Harianjogja.com, JAKARTA--Sosok Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata pernah berurusan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama menjabat sebagai bupati.

Pada Januari 2018, Sri Wahyumi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo karena pelanggaran kedisiplinan.

Pelanggaran Sri Wahyumi yakni sering bepergian ke luar negeri setiap dua bulan sekali tanpa izin dari menteri.

Saat itu, menurut Tjahjo pemberhentian sementara atau penonaktifan Bupati Talaud, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam  UU No.23/ 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pemberhentian Sri Wahyumi yakni karena melakukan perjalanan ke Amerika Serikat sejak 20 Oktober 2017 sampai 13 November 2017 tanpa izin Mendagri.

Sri Wahyumi, dinyatakan melangar Pasal 77 ayat 2 UU Pemda yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang pergi keluar negeri harus seizin Mendagri. Dalam surat itu juga disebutkan pasal yang jadi dasar penonaktifan Sri Wahyumi sebagai kepala daerah. Pasal yang dimaksud adalah  Pasal 76 ayat 1 huruf (i) UU Pemda.

Menurut pasal tersebut, kepala daerah dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur/wakil gubernur, dan oleh menteri untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online