Kembali ke Persija, Shayne Pattynama Siap Beradaptasi
Shayne Pattynama kembali ke Persija setelah membela Timnas Indonesia di ASEAN Hyundai Cup 2026 dan siap bekerja keras di bawah Shin Tae-yong.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, TIMIKA--Kendati ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang diindikasikan bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memutuskan tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang/PSU.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola di Timika mengatakan jajarannya bersama Badan Pengawas Pemilu Mimika telah melakukan pengkajian secara mendalam serta menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi di tujuh TPS tersebut dengan berpatok pada temuan yang didapatkan sebelumnya.
"Sampai hari ini kami tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melaksanakan PSU. Memang ada tujuh TPS yang awalnya diindikasikan. Namun setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, unsur-unsur untuk melaksanakan PSU itu tidak ditemukan," jelas Indra, Minggu (28/4/2019).
Sebelumnya Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa mengatakan jajarannya hanya mengingatkan (bukan memberikan rekomendasi) KPU Mimika soal indikasi akan digelarnya PSU pada tujuh TPS yang berada di wilayah Distrik Wania dan Kuala Kencana lantaran ditemukan sejumlah permasalahan saat pemungutan suara pemilu 17 April lalu.
Temuan yang didapatkan saat itu oleh Bawaslu Mimika seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara, lalu ada caleg memobilisasi massa dan membagikan formulir C6 yaitu undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS tertentu.
"Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara. Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik pemilu dan teknis pelaksanaan PSU itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," jelasnya.
Beberapa TPS yang bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 di Mimika seperti TPS 20, 24, 25 Kelurahan Karang Senang dan TPS 07 Mayon, Distrik Kuala Kencana, selanjutnya TPS 27 dan 48 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru serta salah satu TPS di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Batas waktu pelaksanaan PSU pada TPS yang bermasalah tersebut yaitu maksimal 10 hari pasca pemilu 17 April 2019 yaitu pada Sabtu (27/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Shayne Pattynama kembali ke Persija setelah membela Timnas Indonesia di ASEAN Hyundai Cup 2026 dan siap bekerja keras di bawah Shin Tae-yong.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Stasiun Tugu Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Simak jadwal KRL Jogja-Solo terbaru dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta, lengkap dengan waktu keberangkatan setiap stasiun.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.