Harga Emas Pegadaian Hari Ini 6 Oktober 2026, Antam hingga UBS
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, 6 Oktober 2026, mulai Rp1,317 juta untuk ukuran 0,5 gram.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, TIMIKA--Kendati ada tujuh tempat pemungutan suara (TPS) yang diindikasikan bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua memutuskan tidak akan menggelar Pemungutan Suara Ulang/PSU.
Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola di Timika mengatakan jajarannya bersama Badan Pengawas Pemilu Mimika telah melakukan pengkajian secara mendalam serta menyeluruh terhadap permasalahan yang terjadi di tujuh TPS tersebut dengan berpatok pada temuan yang didapatkan sebelumnya.
"Sampai hari ini kami tidak pernah menerima rekomendasi dari Bawaslu Mimika untuk melaksanakan PSU. Memang ada tujuh TPS yang awalnya diindikasikan. Namun setelah dilakukan pengkajian menyeluruh, unsur-unsur untuk melaksanakan PSU itu tidak ditemukan," jelas Indra, Minggu (28/4/2019).
Sebelumnya Ketua Bawaslu Mimika Jonas Janampa mengatakan jajarannya hanya mengingatkan (bukan memberikan rekomendasi) KPU Mimika soal indikasi akan digelarnya PSU pada tujuh TPS yang berada di wilayah Distrik Wania dan Kuala Kencana lantaran ditemukan sejumlah permasalahan saat pemungutan suara pemilu 17 April lalu.
Temuan yang didapatkan saat itu oleh Bawaslu Mimika seperti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos sendiri surat suara, lalu ada caleg memobilisasi massa dan membagikan formulir C6 yaitu undangan kepada pemilih untuk memilih di TPS tertentu.
"Ada bukti yang kami miliki. Bukti itu valid seperti ada petugas KPPS mencoblos sendiri surat suara. Kami sudah menyampaikan itu ke KPU. Menyangkut kesiapan logistik pemilu dan teknis pelaksanaan PSU itu sepenuhnya menjadi ranah KPU," jelasnya.
Beberapa TPS yang bermasalah saat pemungutan suara pemilu 17 April 2019 di Mimika seperti TPS 20, 24, 25 Kelurahan Karang Senang dan TPS 07 Mayon, Distrik Kuala Kencana, selanjutnya TPS 27 dan 48 Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru serta salah satu TPS di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania.
Batas waktu pelaksanaan PSU pada TPS yang bermasalah tersebut yaitu maksimal 10 hari pasca pemilu 17 April 2019 yaitu pada Sabtu (27/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini, 6 Oktober 2026, mulai Rp1,317 juta untuk ukuran 0,5 gram.
DPRD DIY mengusulkan Bioskop Rakyat Rp10.000 diperluas hingga kemantren, kapanewon dan kelurahan untuk pemerataan akses film.
Polisi menembak mati AF, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Tulang Bawang setelah menyerang petugas dengan senjata tajam.
Satgas PKH menyerahkan Rp13,2 triliun hasil penindakan tahap ke-8 ke Kemenkeu. Penyerahan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Jelajah Tamanmartani Kulinerun digelar 24–25 Oktober 2026 dengan olahraga, kuliner, budaya, serta konsep living medal berupa bibit tanaman
Kasus ISPA di Kulonprogo mencapai 84.756 hingga pekan ke-39 2026, naik 1,3 kali lipat dibanding periode yang sama tahun lalu.