Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Terdakwa pembunuh TKI asal Indonesia Adelina Lisao/Istimewa-JIBI-Bisnis.com
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terkejut setelah S. Ambika, warga Malaysia majikan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur bernama Adelina Lisao yang meninggal dunia seusai menerima siksaan pada Februari 2018, divonis bebas oleh pengadilan negeri jiran.
Ambika dibebaskan setelah jaksa penuntut umum mencabut semua dakwaan yang dijatuhkan pada Kamis (18/4/2019) lalu tanpa menjelaskan alasannya. Ambika didakwa dengan Pasal 302 KUHP yakni pembunuhan yang bisa dihukum gantung hingga mati jika terbukti bersalah.
"Sejauh catatan pemerintah Indonesia, saksi dan bukti yang ada sangat kuat, namun hingga dijatuhkannya keputusan, sejumlah saksi kunci belum dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (22/4/2019).
Keputusan Pengadilan Tinggi Penang ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota parlemen Malaysia, Steven Sim yang menyatakan putusan tersebut sama tragisnya dengan kematian Adelina. Ia mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas yang sebelumnya berjanji untuk menyelidiki kasus ini.
Iqbal menyatakan pemerintah Indonesia menghormati sepenuhnya hukum Malaysia, namun pihaknya mengharapkan penyelidikan terhadap putusan sebagaimana janji Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas dapat segera membuahkan hasil.
Sementara menunggu hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, KJRI Penang juga telah menunjuk pengacara guna melalukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya.
"Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus ini guna memastikan Adelina mendapatkan keadilan," ucap Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menyebut 138 orang jadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan telah disegel.