Tersangka 3 Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Tak Ditahan, Ini Alasannya
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Film Sexy Killers/Youtube
Harianjogja.com, INDRAMAYU- Pemutaran Film Sexy Killers yang mengungkap penguasaan proyek pembangkit listrik oleh sejumlah tokoh nasional yang terlibat Pilpres sempat dihentikan oleh Panwaslu.
Sexy Killers yang kini banyak ditonton masyarakat sempat menghadapi tekanan agar dihentikan pemutaran film dokumenter tersebut.
Seperti di Indramayu, Jawa Barat misalnya, pemutaran film besutan Watchdoc itu terpaksa dihentikan karena ditentang panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Produser Film Sexy Killers, Didit Haryo Wicaksono menceritakan ketika sedang digelar nonton bareng (nobar) bersama masyarakat terdampak PLTU Sumber Adem Indramayu, Kamis (11/04/2019), sempat didatangi panwaslu yang meminta film dihentikan saat pemutaran berlangsung.
"Sejak awal sudah ada polisi di sana datang memperhatikan. Tapi di tengah acara, datang dari pihak Panwaslu. Itu dari desa di Indramayu tersebut, Desa Mekarsari. Dia merasa keberatan karena film tersebut menurut dia berpotensi menyebarkan kebencian," kata Didit kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/04/2019).
Menurut Didit, bagian yang dianggap berpotensi menyebarkan kebencian adalah bagan yang berisi nama sejumlah tokoh Tim Kampanye Nasional (TKN) capres dan cawapres Jokowi-Ma\'ruf amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Menurut dia, tuduhan itu sama sekali tak berdasar. Perwakilan Panwaslu dianggap tidak melihat film itu secara utuh.
"Sehingga dia ngotot dan minta film ini segera dihentikan," ujar Didit.
Pemutaran film sempat terhenti. Penyelenggara acara mencoba memberikan penjelasan kepada pihak Panwaslu mengenai data tentang TKN dan BPN yang dimuat dalam bagan film Sexy Killer berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Artinya, kata Didit, di dalamnya terdapat data publik yang boleh disampaikan kepada masyarakat melalui media apapun, termasuk film. Ia menekankan, di dalam film tersebut tidak ada ajakan untuk tidak memilih atau menjadi golongan putih (golput). Para pembuat film juga tidak menyebarkan kebencian seperti yang dituduhkan oleh Panwaslu.
Mendengar penjelasan tersebut, Panwaslu sempat mundur. Namun, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi dan Panwaslu datang kembali dan meminta film dihentikan. Panwaslu juga meminta agar layar yang dipakai memutar film disita sebagai bukti.
Sikap ini ditentang oleh Walhi Jawa Barat dan LBH Bandung yang menfasilitasi acara tersebut. Mereka meyakini tidak ada aturan yang dilanggar dalam nobar tersebut. Jika Panwaslu memaksa mengambil layar, pengurus Walhi dan LBH meminta tindakan itu didokumentasikan atau direkam.
"Jika mereka tetap ingin ambil layar, boleh aja, Tapi direkam. Tapi mereka enggak mau direkam," ujar dia.
Didit menjelaskan, penolakan secara terbuka hanya terjadi di Indramayu. Namun, ada pula kejadian serupa di kampus-kampus, terutama di Yogyakarta, Malang, dan Jakarta.
Pihak kampus umumnya tidak menyatakan penolakan secara terbuka. Namun, mereka mengatakan ruangan untuk memutar film sudah penuh. Mereka juga diminta menggeser jadwal pemutaran film hingga usai Pemilu.
"Ada kejadian dimana beberapa kampus tidak memberikan izin pemutaran film ini di dalam kampus. Dengan alasan beragam, misalnya ruangan untuk pemutaran film tiba-tiba tidak ada. Mereka minta film diundur, rata-rata setelah 22 April. Setelah pemilu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kejagung memastikan Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Berkas perkara masih dipelajari.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah terlibat dugaan doxing terhadap dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati dan menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik.
Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris. Simak perjalanan politik mantan jurnalis dan eks Wali Kota Greater Manchester tersebut.
Indonesia menghadapi Kamboja pada laga pembuka SEA V Cup 2026 putaran kedua di Jakarta. Misi balas kekalahan dan buru tiket semifinal.
RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal segera disahkan. Atur insentif pajak, pengadilan khusus, dan pusat finansial internasional Indonesia.
Kesbangpol Kulonprogo menggencarkan program Goes to School di 46 sekolah untuk mencegah kenakalan remaja, bullying, judi online, dan tawuran pelajar.