Indonesia Jelaskan Penanganan Karhutla kepada Malaysia
Menlu Arrmanatha Nasir menjelaskan langkah Indonesia menangani karhutla kepada Malaysia, termasuk pengerahan 60.000 personel dan 48 helikopter serta pesawat.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding terkait vonis yang diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Kami memutuskan mengajukan banding terhadap vonis Irwandi," kata Jaksa KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (12/4/2019).
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Irwandi Yusuf dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Irwandi selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hukuman tersebut dipandang lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan tim Jaksa pada KPK. Dimana, Jaksa menuntut Irwandi untuk dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima bersalah karena suap Rp1,050 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Menlu Arrmanatha Nasir menjelaskan langkah Indonesia menangani karhutla kepada Malaysia, termasuk pengerahan 60.000 personel dan 48 helikopter serta pesawat.
BPPTKG mencatat 40 kali guguran lava Gunung Merapi pada 2-8 Oktober 2026. Jarak luncur terjauh mencapai 2.500 meter ke arah Kali Sat/Putih.
Soto ayam menjadi menu favorit pembalap dan ofisial GP Indonesia 2026 di Mandalika. Lapak SSB milik Hesti bahkan menjual lebih dari 200 porsi sehari.
Polri memutasi 199 personel melalui Telegram Kapolri 10 Oktober 2026. Sejumlah jabatan strategis, termasuk Kakorlantas dan tiga Kapolda, berganti.
Veda Ega Pratama finis keenam di Moto3 Mandalika 2026, meraih 10 poin, dan naik ke posisi ketujuh klasemen. Maximo Quiles memastikan gelar juara dunia.
DPRD Jogja mengapresiasi aksi warga melalui Code Fest #2 dan mendukung penataan Kali Code untuk menjaga lingkungan serta mengembangkan potensi wisata.