Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, BLITAR - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antarapengemudi dan aplikator.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, usai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019).
"Saya sampaikan bahwa PM 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya," ujar Budi.
"Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona, yaitu:
Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali
Zona 2 mencakup Jabodetabek
Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.
Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp 7.000 hingga Rp10.000 per 4 atau 5 kilometer pertama.
"Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya.
Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya.
Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer.
"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya.
Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya.
Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.