Terungkap! Dugaan Kekerasan Seksual 9 Tahun oleh Ayah di Sukoharjo
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) di gawainya saat berkendara di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, BLITAR - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan menteri (permen) berisi penetapan tarif ojek online atau ojol, Senin (25/3/2019). Permen tersebut diharapkan menjadi titik temu antarapengemudi dan aplikator.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, usai meresmikan trayek baru moda transportasi darat tarif non-ekonomi Blitar-Surabaya melalui jalan tol, Sabtu (23/3/2019).
"Saya sampaikan bahwa PM 12/2019 sudah selesai, tinggal diimplementasikan saja, dan hari Senin Pak Menteri akan menyampaikan ke teman-teman asosiasi mengenai biaya jasa tarif dan semuanya," ujar Budi.
"Sampai hari Minggu besok saya masih punya waktu untuk merancang berapa tarif minimal per kilometer, tarif terdekat berapa, kemudian juga tarif batas atas berapa," tambahnya.
Budi menjelaskan bahwa penetapan tarif ojol oleh Kementerian Perhubungan diberlakukan terhadap tiga zona, yaitu:
Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali
Zona 2 mencakup Jabodetabek
Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.
Untuk besaran tarif jarak tertentu (flag fall), lanjutnya, akan ditetapkan di kisaran Rp 7.000 hingga Rp10.000 per 4 atau 5 kilometer pertama.
"Kalau sekarang kan ada aplikator yang memberlakukan tarif Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama," jelasnya.
Menurut Budi, memang terdapat gap yang jauh antara tuntutan pengemudi ojol dengan usulan pihak aplikator untuk tarif kilometer selanjutnya.
Pengemudi ojol, lanjutnya, meminta tarif nett Rp 2.400 per kilometer sedangkan pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 per kilometer.
"Kalau Rp 2.400 nett itu berarti gross sekitar Rp 3.000, menurut saya ini terlalu mahal," tuturnya.
Budi Setiyadi mengatakan bahwa regulasi Kemenhub terkait angkutan ojek online tersebut akan memuat empat hal yaitu masalah besaran tarif, masalah suspend, masalah perlindungan keselamatan dan keamanan mitra pengemudi, dan hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
"Untuk masalah tarif akan dibuatkan SK terpisah agar memudahkan dilakukan evaluasi dan revisi. Jadi terutama untuk masalah tarif nanti akan dievaluasi tiap tiga bulan," jelasnya.
Budi mengharapkan bahwa setelah regulasi ditetapkan nanti akan menjadi titik temu dari semua stakeholders termasuk konsumen ojek online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kasus dugaan kekerasan seksual ayah terhadap anak selama 9 tahun di Sukoharjo diselidiki polisi. Korban alami trauma berat.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.