Padusan Ramadan 2026, Wisata Air Klaten Siap Diskon
Wisata air Klaten siapkan padusan Ramadan 2026 dengan tambahan rescue, pentas budaya, dan promo tiket tanpa kenaikan harga.
Tersangka praktik aborsi digiring ke ruang konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (5/3/2019). (Solopos/Ponco Suseno)
Harianjogja.com, KLATEN --Salah satu bidan desa berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Ceper, Klaten, menjadi tersangka kasus aborsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Cahyono Widodo, angkat bicara.
Cahyono mengatakan terus memantau perkembangan kasus yang menjerat Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, itu. Lantaran dugaan kasus aborsi sudah ditangani aparat penegak hukum, Dinkes menunggu putusan pengadilan atas kasus tersebut.
Setelah kasus itu mencuat, Cahyono mengatakan bidan desa serta koordinator bidan di 34 puskesmas sudah dikumpulkan guna mendapatkan pengarahan. “Kami berikan pengarahan agar kasus serupa tidak terjadi serta kami minta semuanya menjunjung tinggi kode etik seorang bidan,” jelas dia kepada Solopos.com, Senin (11/3/2019).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten juga menunggu laporan Dinkes guna mengkaji status kepegawaian Ariyanti. Yang jelas BKPPD memastikan bidan tersebut tak bisa mengajukan pensiun dini lantaran kasus hukum masih ditangani aparat penegak hukum.
Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan sesuai aturan pembinaan pegawai dilakukan berjenjang. Lantaran status kepegawaian Ariyanti di bawah Dinkes Klaten, Surti mengaku sudah meminta secara lisan kepada Kepala Dinkes Klaten agar segera membuat laporan terkait bidan Desa Kajen tersebut.
“Kami sudah meminta Dinkes untuk mendalami kasus yang menyangkut Bidan Desa Kajen. Kalau ditahan di Polres, tentunya harus meminta fotokopi surat penahanan. Hasilnya nanti dilaporkan ke BKPPD dan kami tindaklanjuti. Kami sifatnya menunggu jangan sampai nanti salah bergerak,” kata Surti saat ditemui wartawan di Setda Klaten, Senin (11/3/2019).
Surti memastikan Ariyanti tak bisa mengajukan pensiun dini setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai aturan, mutasi kepegawaian ditunda ketika pegawai yang bersangkutan masih dalam proses hukum.
“Dia [Ariyanti] tidak bisa mengajukan pensiun dini. Justru bisa-bisa terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, untuk sanksi kami lihat sejauh mana ancaman pidananya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Surti.
Bidan Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Ariyanti, ditetapkan sebagai tersangka praktik aborsi. Bidan desa berstatus PNS itu diancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain Ariyanti, Polres Klaten menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat orang itu yakni Agung Nugroho, selaku perantara antara pemilik janin dengan bidan dan Anisa Puspita Sari selaku asisten Agung Nugroho.
Keduanya diketahui berdomisili di Jogja. Tersangka lain yakni warga Pekalongan masing-masing berinisial DA dan YJ yang ingin menggugurkan janin berusia 2-3 bulan di perut DA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Wisata air Klaten siapkan padusan Ramadan 2026 dengan tambahan rescue, pentas budaya, dan promo tiket tanpa kenaikan harga.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.