Aset Akil Mochtar Jadi Rumah Dinas Kepala KPKNL Pontianak

Newswire
Newswire Selasa, 05 Maret 2019 17:57 WIB
Aset Akil Mochtar Jadi Rumah Dinas Kepala KPKNL Pontianak

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset barang rampasan berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi, Akil Mochtar ke ‎Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak.

Aset tersebut berupa tanah seluas 305 meter persegi beserta bangunannya seluas 133 meter persegi yang terletak di Desa Parit Tokaya, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total nilai sekira Rp764,5 juta. Rencananya, aset Akil Mochtar itu akan dialihfungsikan menjadi rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak.

"Di lokasi tersebut rencana akan digunakan sebagai rumah dinas Kepala KPKNL Pontianak," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Penyerahan barang rampasan tersebut diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli. Menurut Febri, penyerahan barang rampasan ke KPKNL tersebut untuk mengembalikan aset negara hasil tindak pidana korupsi.

"Penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata untuk tujuan pemenjaraan atau hukuman badan. KPK juga serius memperhatikan asset recovery untuk mengoptimalkan pengembalian asset ke negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online