Urine Positif Sabu, Sandi Tumiwa Resmi Tersangka

Newswire
Newswire Sabtu, 02 Maret 2019 20:17 WIB
Urine Positif Sabu, Sandi Tumiwa Resmi Tersangka

Foto ilustrasi. /Reuters-Srdjan Zivulovic

Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi telah menetapkan artis Sandi Tumiwa sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, bahkan juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.

"Iya dia [Sandi Tumiwa] positif dari hasil urine dia memakai narkoba," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian Arie di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu alias bong, telepon genggam dan sisa barang yang digunakan. "BB yang ditemukan 0,23 gram dan alat isap," ujarnya.

Terkait soal sumber kepemilikan sabu-sabu, AKBP Arie mengatakan kalau pihaknya juga langsung menangkap dua orang berinisial IF dan RM di kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan masih sebatas pemakai di dalam penyelidikan dan masih dikembangkan terus," katanya.

Atas perbuatannya itu, kini Sandi Tumiwa telah dijebloskan ke penjara. Dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika.

Kasus kepemilikan narkoba ini terbongkar setelah polisi menangkap Sandi Tumiwa saat berada di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019). Dari penggerebekan itu di kamar 1218, lantai 12, polisi turut meringkus rekannya Sandi bernama Mikhael Angelio Yandi Langke.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online