Gempa M7,4 Telan Ratusan Nyawa, Kolombia Tetapkan Bencana Nasional
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). /Antara Foto-Reno Esnir
Harianjogja.com, JAKARTA--Terdakwa penyebar hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan perdana hari ini pukul 9.00 WIB, Kamis (28/2/2019). Bersamaan itu, sejumlah massa yang menamakan diri sebagai \'Gerbang Anak Bangsa\' menggelar aksi dukungan kepada Ratna Sarumpaet.
"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan majelis hakim aktor intelektual di balik perbuatan hoaks," ujar Latu selaku koordinator aksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam orasinya, massa tersebut sempat menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga kepada Ratna Sarumpaet. Sebab, sebelumnya Ratna sempat tergabung dalam BPN sebagai tim kampanye. "Giliran ditahan, ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal yang sengsara siapa jadinya, kerasa kalau ditahan," ujarnya.
Dalam aksi tersebut, ada sekitar 60 lebih massa yang hadir. Selain itu, para peserta aksi tampak mengenakan topeng dari sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna tiba pukul 08.50 WIB.
Ratna turun dari mobil tahanan kejaksaan, ia langsung diserbu awak media yang telah menanti kedatangannya. Tak ketinggalan, sang putri Atiqah Hasiholan ikut mendampingi sang ibunda dalam sidang perdana. tersebut. "Iya sehat, sehat," ujar Ratna.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ia dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.
Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Gempa M7,4 mengguncang Kolombia dan menewaskan 111 orang. Enam bandara rusak dan ditutup sementara demi keselamatan penerbangan.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.