Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan lebih dari setengah juta daftar pemilih tambahan terancam tidak bisa mendapatkan hak pilih. Hal ini dinilai memerlukan terobosan.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan ada dua pilihan yang bisa dilakukan, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau uji materi (uji materi).
“Perppu jadi domain pemerintah. Kemudian, mungkin ada warga negara yang statusnya DPTb [daftar pemilih tambahan] khawatir hak pilihnya hilang itu bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK),” paparnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Viryan menjelaskan bahwa publik yang masuk DPTb dapat mengajukan uji materi Pasal 344 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di situ tertera setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal menyediakan surat suara cadangan sebanya 2% dari pemilih tetap.
Masalahnya adalah berdasarkan hasil rekapitulasi DPTb terbaru, mereka terkonsentrasi di satu wilayah dalam jumlah besar. Lokasinya berada di tempat pendidikan, perusahaan, dan lembaga pemasyarakatan.
Contohnya di Teluk Bintuni, Papua Barat. Di sana ada perusahaan yang lokasinya agak jauh dari pemukiman masyarakat dengan jumlah pegawai sekitar 8.000 orang yang terdiri atas 1.000 lebih warga setempat dan 6.000 lebih warga luar daerah tersebut.
“Tidak mungkin 6.000-an orang itu bisa didistribusikan ke TPS terdekat. Begitu pula yang terjadi dengan pondok pesantren di Jawa Timur (Jatim) atau Jawa Tengah (Jateng),” jelasnya.
Oleh karena itu, butuh perlakuan khusus bagi mereka. Viryan menuturkan pihaknya sudah berkomunikasi dengan pemerintah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencari solusi.
“Pertama, untuk memasukkan ke DPT tidak mungkin untuk kondisi seperti itu. Kedua, surat suaranya juga sulit bisa kita jamin. Sementara itu, KPU mendapatkan amanah harus dapat melayani hak pilih warga negara,” ucapnya.
Berdasarkan data KPU, DPTb paling banyak berada di Jatim dengan jumlah kurang lebih 60.000 pemilih, lalu Jateng 40.000, dan terakhir Jawa Barat (Jabar) 11.000 jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis
Puan Maharani menyebut kehadiran Prabowo di DPR untuk menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 menjadi momentum strategis nasional
BPA Fair Kejaksaan Agung menjual Harley Davidson, BMW, hingga Mercedes hasil rampasan korupsi dengan kenaikan lelang Rp1,65 miliar.
Kemhan siapkan Bandara Kertajati menjadi pusat MRO pesawat Hercules Asia untuk memperkuat industri pertahanan Indonesia
Prabowo ungkap alasan turun langsung menyampaikan KEM-PPKF RAPBN 2027 di DPR di tengah tantangan geopolitik dan ekonomi global.