PNS Korup Paling Banyak di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 20 Februari 2019 18:35 WIB
PNS Korup Paling Banyak di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama

Spanduk bahaya laten korupsi. Kemenhub dan Kemenag disebut paling banyak miliki PNS diduga terlibat korupsi/Ilustrasi

Harianjogja.com, JAKARTA -PNS yang diduga terlibat korupsi paling banyak berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 16 PNS di Kemenhub dan 14 PNS di Kemenag yang diduga terlibat korupsi.

Kepala Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengungkapkan PNS yang diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi tersebut sampai saat ini masih menikmati gaji dari negara. Mereka belum dipecat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama, PNS diduga terlibat korupsi juga tercatat ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) yang masing-masing tercatat memiliki 9 PNS.

"Kami memiliki data terkait adanya PNS yang diduga terlibat kasus korupsi di setiap kementerian. Harus kami akui, paling banyak PNS korupsi tersebut ada 16 orang di Kementerian Perhubungan, disusul oleh Kementerian Agama 14 orang dan Kementerian PUPR 9 orang serta Kemenristekdikti 9 orang," tutur Wana, Rabu (20/2/2019).

Menurutnya, ICW akan mendesak pimpinan seluruh kementerian negara untuk memperhatikan hal itu dan segera memecat sekaligus memblokir rekening PNS dimaksud agar tidak bisa lagi menerima gaji dari negara. Wana menilai bahwa negara selama ini banyak dirugikan oleh PNS koruptor tersebut.

"Kalau sudah dipecat dan diblokir rekeningnya nanti kan PNS koruptor ini tidak bisa menerima pensiun lagi. Pemecatan ini harus segera dilakukan agar tidak ada lagi uang negara yang lari ke PNS koruptor," kata Wana.

Berikut data Lembaga/Kementerian yang memiliki PNS diduga terlibat kasus korupsi, dengan jumlah total ada 98 PNS:

1. Kementerian Perhubungan (16 PNS)
2. Kementerian Agama (14 PNS)
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (9 PNS)
4. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (9 PNS)
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (8 PNS)
6. Kementerian Keuangan (6 PNS)
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (5 PNS)
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika (4 PNS)
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan (3 PNS)
10. Kementerian Pertahanan (3 PNS)
11. Kementerian Pertanian (3 PNS)
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2 PNS)
13. Kementerian Tenaga Kerja (1 PNS)
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (1 PNS)
15. Kementerian Kesehatan (1 PNS)
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 PNS)
17. Kementerian Perindustrian (1 PNS)
18. Mahkamah Agung (5 PNS)
19. Badan Narkotika Nasional (1 PNS)
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (1 PNS)
21. Badan Pusat Statistik (1 PNS)
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum (3 PNS).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online