Dua Rekannya Dilaporkan Polisi, Jurnalis Kendari Gelar Demo

Newswire
Newswire Rabu, 20 Februari 2019 18:57 WIB
Dua Rekannya Dilaporkan Polisi, Jurnalis Kendari Gelar Demo

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama aliansi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (24/1/2019), menuntut Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis./Harian Jogja-Nugroho Nurcahyo

Harianjogja.com, KENDARI--Lantaran ada dua jurnalis di Kendari yang dilaporkan oknum calon legislatif (caleg) yang tidak terima kasus dugaan penipuan yang diberitakan dalam media, kalangan jurnalis di Kendari, yang tergabung dalam AJI, IJTI dan beberapa wartawan yang masuk anggota PWI, pers kampus dan penggiat demokrasi, menggelar unjukrasa di Mapolda Sultra, di Kendari, Rabu.

Aksi unjukrasa dengan beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.

Ketua AJI Sultra Zainal Ishaq mengingatkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sebaliknya, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 40/1999," ujar Asdar Zuula, Ketua IJTI Sultra.

Dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, wartawan pun juga wajib menataati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga apa yang dilaporkan oknum caleg di kepolisian terhadap dua jurnalis, yaitu Fadli Aksar (detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com), dianggap terburu-buru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi pada 18 Februari 2019.

Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka yang dinilai telah melanggar UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula ketika Wiwid dan Fadli memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh caleg dapil Kota Kendari, Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad.

Padalah, kata Ishaq, sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak, baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tenri.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi ke pihak kepolisian apakah kedua jurnalis ini sebagai terlapor oleh oknum caleg untuk segera dimintai keterangan atau masih ada proses mediasi lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online