Prabowo Minta BPKP Lanjut Audit, Tak Pandang Kedekatan dengan Istana
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta bersama aliansi masyarakat sipil menggelar demonstrasi di Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (24/1/2019), menuntut Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi terhadap pembunuh jurnalis./Harian Jogja-Nugroho Nurcahyo
Harianjogja.com, KENDARI--Lantaran ada dua jurnalis di Kendari yang dilaporkan oknum calon legislatif (caleg) yang tidak terima kasus dugaan penipuan yang diberitakan dalam media, kalangan jurnalis di Kendari, yang tergabung dalam AJI, IJTI dan beberapa wartawan yang masuk anggota PWI, pers kampus dan penggiat demokrasi, menggelar unjukrasa di Mapolda Sultra, di Kendari, Rabu.
Aksi unjukrasa dengan beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya, mendesak penegak hukum (kepolisian) untuk menggunakan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.
Ketua AJI Sultra Zainal Ishaq mengingatkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sebaliknya, publik berhak memperoleh informasi sebagaimana dijamin UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam hal pemberitaan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 40/1999," ujar Asdar Zuula, Ketua IJTI Sultra.
Dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, wartawan pun juga wajib menataati Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga apa yang dilaporkan oknum caleg di kepolisian terhadap dua jurnalis, yaitu Fadli Aksar (detiksultra.com) dan Wiwid Abid Abadi (okesultra.com), dianggap terburu-buru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra resmi melayangkan surat penggilan terhadap dua jurnalis Fadli Aksar dan Wiwid Abid Abadi pada 18 Februari 2019.
Pemanggilan terhadap dua jurnalis tersebut terkait dengan karya jurnalistik mereka yang dinilai telah melanggar UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula ketika Wiwid dan Fadli memuat berita tentang dugaan penipuan yang dilakukan oleh caleg dapil Kota Kendari, Andi Tendri terhadap seseorang bernama Muh. Kasad.
Padalah, kata Ishaq, sebelum memuat berita tersebut kedua jurnalis telah menjalankan kewajibannya mulai dari pengumpulan data dan informasi, wawancara dan verifikasi informasi terhadap sejumlah pihak, baik itu polisi maupun pelapor. Kedua jurnalis itu juga telah melakukan kewajiban verifikasi (wawancara) terhadap Andi Tenri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi ke pihak kepolisian apakah kedua jurnalis ini sebagai terlapor oleh oknum caleg untuk segera dimintai keterangan atau masih ada proses mediasi lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo tegas minta BPKP tetap periksa pejabat yang diduga menyimpang tanpa melihat kedekatan dengan dirinya.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.