Prabowo Resmikan 5 Bendungan Sekaligus di Lombok, Ini Targetnya
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polri mengimbau masyarakat tidak mencantumkan data pribadi di akun media sosial karena dapat dimanfaatkan pihak tertentu, misalnya penawaran video layanan seks yang berujung pada pemerasan.
"Jangan mengunggah konten pribadi berupa foto, data atau identitas pribadi di dalam akun media sosial yang kemudian dapat digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Pandra Arsyad mengatakan terdapat lebih dari 100 orang yang menjadi korban pemerasan oleh sindikat layanan video seks yang berawal dari perkenalan di media sosial.
Ia pun mengajak pengguna media sosial berhati-hati dan selektif dalam memilih teman di media sosial karena dalam kasus sindikat itu, akun media sosial yang digunakan palsu dengan foto yang diambil dari akun pengguna lain.
Selanjutnya, masyarakat diimbau tidak mengakses suatu laman, forum daring dan/atau akun media sosial yang mengandung muatan pornografi.
Apabila terdapat pesan atau panggilan dari akun media sosial yang tidak dikenal dan/atau menampilkan profil atau muatan pornografi, sebaiknya tidak ditanggapi.
"Kemudian, menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi di depan kamera baik secara luring maupun daring," kata Pandra Arsyad.
Pentingnya menjaga diri agar tidak menjadi objek pornografi karena mungkin dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memeras dengan mengancam akan menyebarkan konten itu.
Namun, apabila terlanjur menjadi korban pemerasan layanan video seksual daring atau sextortion, masyarakat diimbau tidak menuruti kemauan pelaku dan segera melaporkan aksi tersebut kepada pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo resmikan 5 bendungan strategis nasional di Lombok. Ini daftar bendungan, manfaat, dan dampaknya bagi ketahanan pangan.
Uni Eropa wajibkan kamera pemantau pengemudi (DMS) di mobil baru mulai 7 Juli 2026. Sistem ADDW deteksi distraksi dan kantuk. AEB canggih juga diwajibkan.
Pakar UGM mengingatkan bahaya heat stroke di tengah suhu panas ekstrem. Kondisi ini dapat merusak fungsi organ dan otak hingga berujung kematian jika terlambat
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Veda Ega Pratama puas jadi tercepat di practice Moto3 Jerman (1'25.848), tetapi targetkan perbaikan. Bangkit dari posisi 23 di FP1. "Setelan motor lebih baik.