Kemdiktisaintek Siapkan RPL untuk Percepat Tenaga Kesehatan
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait penyerangan kepada dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut di jadwalkan Rabu (5/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan saksi hari ini karena sedang libur Tahun Baru Imlek. "Hari ini tanggal merah, mungkin besok ya," ujar Argo, Selasa (5/2/2019).
Argo menerangkan, setiap pemanggilan saksi harus seuai dengan SOP. Yakni tidak dilakukan saat hari libur, atau libur nasional. "Pemeriksaan saksi itu ada aturan dalam memanggil di hari kerja. Intinya kita tunggu hasil penyidikan kasus tersebut seperti apa," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu pegawai KPK Muhammad Gilang Wicaksono melaporkan kejadian pemukulan yang dialaminya saat bertugas. Gunawan dipukul saat sedang mengambil foto untuk mengintai aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2/2019) malam.
Beberapa pihak Pemprov Papua datang menghampiri Gunawan karena tidak terima difoto. Pihak pemprov pun sempat menayakan identitas Gunawan.
Meski sudah mengetahui Gunawan pegawai KPK, namun mereka tetap \'menghujani\' bogem mentah. Hal ini membuat wajah Gunawan mengalami luka memar dan sobek.
Terkait kasus ini, Gunawan telah melaporkan kejadia pemukulan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (3/4/2019). Namun, pihak Pemprov Papua justru melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya didalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak Pemprov terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak suap.
"Isi pesan WhatsApp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," katanya.
Atas dasar itu, pihak Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (4/2/2019). Dirinya melapor ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus
Pasal yang dijerat yakni Tindak Pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemdiktisaintek menyiapkan RPL bagi mahasiswa kesehatan yang melewati batas studi untuk mempercepat pemenuhan tenaga kesehatan.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 30 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 30 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Jangan mudah tergiur game cuan dan bonus besar. Simak 6 cara mengecek legalitas, keamanan data, bonus, reputasi, dan penarikan dana.
China melaju ke final AVC Continental 2026 setelah mengalahkan Iran 3-0. Tuan rumah akan menghadapi Thailand di partai puncak.
Sejarah pajak ternyata sudah ada sejak sekitar 3.000 SM di Mesir Kuno. Begini cara Firaun memungut pajak berdasarkan lahan dan hasil panen.