Ditangkap di Hutan Lombok, Penyelundup Narkoba Asal Prancis yang Sempat Kabur Minta Ditembak Mati

Newswire
Newswire Sabtu, 02 Februari 2019 07:57 WIB
Ditangkap di Hutan Lombok, Penyelundup Narkoba Asal Prancis yang Sempat Kabur Minta Ditembak Mati

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja.com, MATARAM- Tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, 35, yang kabur pada Minggu (20/1/2019) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil ditangkap.

Dorfin meminta anggota yang menangkapnya untuk menembak mati. "Pas ditangkap dia milih tembak mati saja," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Jumat (2/1/2019) malam.

Namun dari permintaan itu, kata dia, Dorfin kembali menawarkan uang kepada anggota. Meski mendapat tawaran uang yang terbungkus daun dengan perkiraan nilai Rp6 juta, anggota mengabaikannya.

Dorfin yang ditangkap pada Jumat (1/2/2019) malam di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Utara dengan Lombok Barat itu langsung dibawa ke Mapolda NTB.

Dari pantauan Antara, Dorfin setibanya di Mapolda NTB dengan wajah letih dan penampilan yang lusuhnya langsung digiring ke ruang Divisi Propam.

Pada Senin (21/1) lalu, Polda NTB gempar dengan menghilangnya Dorfin dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dorfin yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1/2019) malam.

Dorfin ditangkap pada 21 September 2018 setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.

Kemudian, petugas juga menyita barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online