Terlibat Narkoba, Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Artis ibu kota berinisial VA ditangkap aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel, diduga terlibat kasus prostitusi online./Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, PONOROGO-- Polres Ponorogo membongkar bisnis prostitusi online dengan menangkap seorang muncikari yang diduga berperan di balik bisnis esek-esek dalam jaringan (daring) itu. Pelaku memasang tarif Rp5 juta untuk 12 jam.
Pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penggerebekan pasangan bukan suami istri, yaitu AN dan T, di salah satu kamar Hotel Amaris Ponorogo, Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 05.00 WIB. Pasangan tersebut diduga baru selesai melakukan hubungan suami istri di kamar hotel itu.
Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap AN, 23, wanita yang bersama pria hidung belang di kamar hotel itu. Polisi juga menangkap pria bernama JH, 29, yang diduga merupakan muncikari dari AN.
Kapolres Ponorogo AKBP Radianto mengatakan polisi berhasil membongkar bisnis prostitusi online yang memanfaatkan media sosial Twitter. Polisi telah menetapkan muncikari dalam prostitusi online berinisial JH sebagai tersangka.
"Muncikari berinisial JH ini ditangkap polisi saat hendak menjemput AN di depan hotel Jln Ir Juanda Ponorogo. Pria ini memang berperan sebagai muncikari," katanya, Jumat (25/1/2019).
Untuk mencari pria hidung belang atau konsumen, JH mengunggah foto wanita bugil dan wanita berbusana seksi dari para PSK melalui akun Twitter miliknya.
Melalui akun tersebut, para pria hidung belang bisa melihat dan kalau tertarik bisa mengorder. Dari transaksi tersebut, pria hidung belang berinisial T tersebut harus membayar Rp5 juta untuk menyewa AN selama 12 jam.
Uang hasil transaksi tersebut, dibagi dua. PSK berinisial AN mendapatkan Rp 3 juta dan muncikari berinisial JH mendapatkan jatah Rp 2 juta.
Radiant menjelaskan, kepolisian sengaja melakukan operasi dan penggerebekan praktek prostitusi online yang saat ini sedang marak terjadi di Ponorogo. Atas laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan.
Pria hidung belang berinisial T yang memesan AN melalui Twitter, sebelumnya melihat-lihat foto seksi di akun JH. Karena tertarik, T kemudian mengirim pesan untuk memesannya. Setelah harga disepakati, AN kemudian menuju lokasi pertemuan di Hotel Amaris Ponorogo.
"Dari penggerebekan itu, wanita berinisial AN masih sebagai saksi. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain kondom, baju, handuk, celana dalam, BH, kartu ATM BCA atas nama JH, ATM BNI atas nama AN, dan lainnya," ujar dia.
Tersangka yang merupakan warga Madiun itu mengaku sengaja memperdagangkan perempuan melalui akun Twitter yang dikelolanya. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polres Ponorogo .
Tersangka akan dikenai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman dan lima anggota Polres Tangsel terkait dugaan narkoba. Polri menegaskan tidak ada impunitas.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.
Polres Bantul menyita 307 botol miras berbagai merek dari 14 lokasi dalam operasi KRYD untuk menekan peredaran minuman keras ilegal.
Donald Trump masih memiliki opsi memerintahkan serangan ke Iran meski operasi militer ditunda dan upaya diplomasi di Timur Tengah terus berlangsung.
Veddriq Leonardo optimistis meraih medali emas Asian Games 2026 di Jepang. Persiapan difokuskan pada teknik, fisik, dan mental.