Aturan Baru, Tahanan KPK yang Keluar Rutan Harus Diborgol

Newswire
Newswire Rabu, 02 Januari 2019 11:37 WIB
Aturan Baru, Tahanan KPK yang Keluar Rutan Harus Diborgol

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Antarafoto

Harianjogja.com, JAKARTA- Ada aturan baru yang diberlakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mulai tahun 2019 ini, seluruh tahanan komisi antirasuah itu yang keluar rumah tahanan KPK akan diborgol.

Keputusan itu ditetapkan oleh para pimpinan KPK dengan tujuan sebagai peningkatan pengamanan terhadap para tahanan KPK.

"Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (2/12/2018).

Febri menyebut proses pelaksanaan telah dilakukan mulai Rabu hari ini di Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada beberapa detil yang akan dimulai KPK. Seperti saat tahanan keluar masuk gedung KPK akan diborgol.

"Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Saut Situmorang.

Jauh sebelum keputusan itu diberlakukan, sejumlah pengamat dan praktisi hukum juga mengusulkan agar para tersangka korupsi diborgol selain mengenakan rompi warna oranye.

Hal itu dinilai akan menimbulkan efek jera. Sekaligus juga membedakan tersangka dengan pihak lain yang datang ke KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online