Aturan Baru untuk Ojek Online Disusun, Ini 3 Hal yang Diatur

Newswire
Newswire Rabu, 19 Desember 2018 08:17 WIB
Aturan Baru untuk Ojek Online Disusun, Ini 3 Hal yang Diatur

Ilustrasi taksi online./JIBI-Nicolous Irawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Aturan untuk angkutan online bakal segera muncul. Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) berencana mengatur keberadaan ojek online. Saat ini, Kemenhub sedang menyusun draf aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan tersebut atas dasar Undang-undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU tersebut, lanjut Budi, Kemenhub bisa mengeluarkan peraturan sepanjang sudah ada aktivitas, meskipun belum ada aturan ojol sebagai angkutan transportasi massal.

"Tidak ada aturan sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi kita bukan melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar Budi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Selasa (18/12/2018).

Menurut Budi, terdapat tiga hal yang akan diatur Kemenhub di antaranya seperti tarif, pembekuan atau suspend dan keselamatan untuk ojol. Dia menerangkan, pengaturan ojol ini hanya semata untuk memberikan keselamatan bagi pengemudi dan penumpang.

"Bagaimana pemerintah melindungi supaya pengemudi dan penumpang dilindungi keselamatannya," imbuhnya.

Budi menambahkan, penyusunan draf peraturan tersebut kemungkinan dirampungkan, Rabu (19/12/2018) besok.

"Secara umum Pak menteri minta secepatnya. Tqpi saya tidak menjanjikan kapannya. Saya diperintahkan dari dua hari lalu. Kita sedang buat normanya, semoga besok bisa selesai untuk kita bahas," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online