MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Perkuat Penanganan KLB
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Setya Novanto. /Antara Foto
Harianjogja.com, JAKARTA -Ketika ditanya soal adanya bisnis bilik asmara yang dibangun oleh suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terpidana perkara korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov) merespons dengan tertawa.
Setnov mengklaim, bilik asmara yang dibangun Fahmi sudah tidak ada sejak dirinya menjadi penghuni Lapas Sukamiskin. Mantan Ketua DPR tersebut mengaku, tidak tahu menahu soal bilik asmara hingga tarif yang ditawarkan untuk menyewa ruang bercinta itu.
"Enggak ada [bilik asmara], saya ke sana enggak ada kok [sambil tertawa]. Enggak ada apa-apa kok," kata Setnov sebelum bersaksi terkait perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Setnov memuji, program Kalapas Sukamiskin yang baru, Tejo Harwanto dalam menata kekuasaannya. Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Tejo kerap memeriksa seluruh ruangan di Lapas Sukamiskin.
"Ini Kalapas yang baru, Pak Tejo, bagus dia. Semua dibikinkan plaza untuk upacara. Dari program pembinaannya, terus semua diperiksain, kamar-kamar diperiksa, barang elektronik dihilangkan," klaimnya.
Sebagaimana dalam dakwaan mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, terungkap adanya bilik asmara berukuran 2x3 meter yang dibangun oleh Fahmi Dharmawansyah di Lapas Sukamiskin. Bilik asmara tersebut dibangun Fahmi untuk melakukan hubungan suami-istri.
Tak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadinya, Fahmi yang merupakan penghuni Lapas Sukamiskin juga disebut menyewakan bilik asmara tersebut kepada warga binaan lainnya. Bilik asmara tersebut disewakan oleh Fahmi kepada warga binaan lain dengan kisaran harga Rp650.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemdiktisaintek meluruskan isu 60.000 camaba mundur. Data itu berasal dari evaluasi 2025, bukan kondisi penerimaan 2026.
Pemkab Sleman mulai rehabilitasi 8 SMP pada 2026. Enam sekolah sudah kontrak, sisanya menyusul dengan anggaran Rp1,54 miliar.
KPK mengungkap dugaan suap jabatan Sekda Kuansing, Bupati disebut meminta mobil mewah senilai Rp2,05 miliar.
SPMB SMP Bantul 2026 masih menyisakan kursi kosong, SMPN 2 Sanden kekurangan 40 murid, Dikpora siapkan solusi.
Terdakwa TPPU Andhi Nur Huda mengaku ada permintaan dana Rp21,5 miliar untuk Pilpres dalam sidang di Tipikor Semarang.