Akselerasi Hilirisasi Kelautan dan Perikanan
Negara yang mampu bertahan memiliki struktur ekonomi domestik produktif, terdiversifikasi, dan mampu mengolah sumber daya lokal menjadi produk bernilai tambah
Ilustrasi Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur./albawabacdn
Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah Australia akhirnya secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel meski selama ini keputusan tersebut menuai penolakan dari pemerintah Indonesia.
Deklarasi pengakuan itu diucapkan langsung Perdana Menteri Scott Morrison.
Namun, seperti diberitakan ABC, Sabtu (15/12/2018), Scott menegaskan kedutaan Australia tidak akan dipindahkan dari Tel Aviv ke Yerusalem sampai ada kesepakatan damai antara Israel – Palestina.
“Kami mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Kami juga mengakui aspirasi rakyat Palestina terhadap sebuah negara masa depan dengan ibu kota di Yerusalem Timur,” tegas Scott.
Ia menjelaskan, Australia sementara ini akan mendirikan kantor dinas pertahanan dan perdagangan di Yerusalem Barat.
“Kami, Australia, juga mendukung demokrasi liberal di Timur Tengah.”
Australia adalah negara keempat yang mengakui Yerusalem—meski mereka menyebut Yerusalem Barat—sebagai ibu kota Israel.
Sebelumnya, Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump lebih dulu mengakui keseluruhan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Setelah AS, Guetemala dan Paraguay juga mengakui seluruh Yerusalem adalah ibu kota Israel. Namun, setelah ada pergantian kekuasaan di Paraguay, pemerintah negara itu menganulir pengakuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Negara yang mampu bertahan memiliki struktur ekonomi domestik produktif, terdiversifikasi, dan mampu mengolah sumber daya lokal menjadi produk bernilai tambah
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026. Tarif tetap Rp8.000 dengan keberangkatan dari Jogja mulai pukul 05.05 WIB hingga 22.35 WIB.
KPK menyambut positif pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yang kini masih berstatus saksi.
KPPU telah memutus enam perkara persaingan usaha hingga Juni 2026 dengan total denda Rp767 miliar. Enam perkara lainnya masih diproses.
BKPM mengungkap lelang pengembangan sistem OSS senilai Rp26,46 miliar gagal karena tidak ada penyedia yang sanggup menyelesaikan proyek.
Polres Bantul menangkap dua pelaku pembobolan toko kelontong di Jambidan berbekal rekaman CCTV dan sidik jari. Kerugian korban mencapai Rp12,5 juta.