Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Harianjogja.com, JAKARTA- Polisi dinilai tidak netral dalam pengusutan kasus ujaran kebencian yang melibatkan penceramah Habib Bahar bin Smith.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak menilai dinaikanya status Bahar Bin Smith sebagai tersangka menandakan tumpulnya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, dalam upaya penegakan hukum, kepolisian masih terkesan tidak netral dalam mengusut sebuah kasus.
Dia bahkan menganggap polisi cenderung sigap saat menangani kasus yang melibatkan tokoh dan ulama yang bersebrangan dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Kami sangat mengkhawatirkan hukum di negeri ini telah menjadi alat kekuasaan. Jelas dari perlakuan polisi terhadap Habib Rizieq Shihab, Bun Yani, Habib Mahdi Shahab, ustadz Alfian Tanjung, dan sejumlah tokoh lainnya yang dengan sigap dan cepat diproses," kata Yusuf saat menggelar jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Yusuf kemudian menyinggung soal kasus seorang remaja berinisial RJ yang mirip dengan kasus Habib Bahar Smith. Terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu, kata Yusuf polisi tak serius. Bahkan, kini remaja tersebut sudah kembali dilepaskan setelah orang tuannya melayangkan permintaan maaf melalui rekaman video di media sosial.
Terkait dua kasus ini, Yusuf menyebut jika polisi seharunya bisa bertindak profesional dalam menjalankan supermasi hukum.
"Bahwa terkait tindakan tidak adil dan tidak berimbang tersebut, kami menyerukan agar hukum dikembalikan fungsinya sebagaimana mestinya. Kepolisian RI harus bertindak profesional dan proporsional sesuai UU dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan ujaran kebencia melalui video ceramah yang viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.
Manchester City menjuarai Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 lewat gol Antoine Semenyo di Stadion Wembley.
Kunjungan wisatawan di Malioboro Jogja meningkat selama long weekend Kenaikan Isa Almasih, terutama pada sore hingga malam hari.
Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri di Stadion Brawijaya lewat dua gol Gustavo Almeida pada pekan ke-33 Super League.