Atletico Madrid Tekuk Girona, Lookman Jadi Penentu
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam
Harianjogja.com, JAKARTA-Sebanyak 18 properti milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Polisi Djoko Susilo akan dilelang oleh KPK setelah ada keputusan berkekuatan tetap dalam kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.
"KPK akan melakukan lelang barang sitaan dan rampasan dari penanganan perkara tindak pidana korupsi atas nama Irjen Polisi Djoko Susilo berupa: 17 bidang tanah dan bangunan serta 1 unit apartemen dengan total harga limit Rp179,683 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu (28/11/2018).
Lelang akan dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2018 secara penawaran terbuka atau "open bidding" dengan mengakses www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Irjen Pol Djoko Susilo dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Ada pun ke-18 aset properti tersebut adalah:
1. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 377 meter oersegi di Jalan Cendrawasih Mas, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Bun Yani dengan limit Rp5,694 miliar.
2. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1098 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa atas nama Haji Ali Sudin dengan nilai limit Rp8,363 miliar 3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 106 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp424,7 juta 4. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 100 meter persegi di Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp384,827 juta 5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 67 meter persegi di Jalan Dharmawangsa IX No 64, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp7,146 miliar 6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 164 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp628,064 juta 7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 65 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp253,152 juta.
8. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat, Jatipadang, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp17,7 miliar.
9. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 64 meter persegi di Ragunan, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp395,85 juta.
10. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 1234 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Hariawan dan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 610 meter persegi di Jalan Durian Raya, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp21,534 miliar.
11. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 3201 meter persegi di Jalan Paso, Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana dengan nilai limit Rp26,883 miliar.
12. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 220 meter persegi di Gang Pondo, Jagakarsa, atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp1,554 miliar.
13. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 50 mete persegi di Jalan Nusa Indah I Dalam, Jagakarsa atas nama Mahdiana dengan nilai limit Rp166,69 juta 14. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 246 meter persegi di Jalan Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp10,613 miliar.
15. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas tanah 703 meter persegi di Jalan Prapanca Raya, Cipete, Jakarta Selatan atas nama Dipta Anindita dengan nilai limit Rp38,114 miliar.
16. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya (rumah tinggal) dengan luas tanah 190 meter persegi di Jalan Elang Mas I, Tanjung Barat, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp3,095 miliar.
17. Satu unit Rumah Susun The Peak A Beaufort Residence At Sudirman terletak pada Satuan Rumah Susun Tower Regis, Lantai 25 Unit A dengan luas Satuan Rumah Susun 159 meter persegi di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Selatan atas nama Sudiyono dengan nilai limit Rp3,835 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.
Kali ini, Astra Motor Yogyakarta hadir dalam kompetisi basket, "Basket in the Mall", yang diselenggarakan di atrium Jogja City Mall (JCM) (14-17/5).
WhatsApp iPhone kini mendukung dua akun dalam satu aplikasi lewat update versi 26.17.76 serta menghadirkan fitur Meta AI dan passkey.