Dua Remaja Tewas di Jurang Plaosan-Poncol Magetan, Ini Kronologinya
Dua remaja tewas di jurang Plaosan-Poncol, Magetan. Polisi menduga kecelakaan tunggal setelah motor menabrak pohon jati.
Mantan preman penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat Polres Jakarta Barat./Suara.com-M. Yasir
Harianjogja.com, JAKARTA- Sandiaga memberi komentar terkait dengan penangkapan mantan preman kondang Hercules Rosario Marshal.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno belum mendapat informasi banyak soal penangkapan preman mantan penguasa Tanah Abang, Hercules Rosario Marshal oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Sandiaga meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil.
Sandiaga mengungkapkan, bahwa dirinya dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki banyak teman, termasuk Hercules.
Dirinya sempat bertemu dengan Hercules tiga minggu yang lalu secara tidak sengaja di salah satu bandara.
"Pak Prabowo dan saya banyak teman. Waktu saya mau berangkat ke mana ya? Ke Malang, 3 minggu yang lalu ketemu di bandara, kami berpelukan, ada fotonya malah," kata Sandiaga di kawasan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018).
Sandiaga mengakui tidak mengetahui secara persis persoalan yang tengah menimpa Hercules. Meskipun begitu, Sandiaga meminta kepada pihak kepolisian untuk berlaku adil meskipun Hercules diketahui memiliki hubungan dekat dengan Prabowo.
"Prabowo – Sandiaga, kami memastikan bahwa ingin menegakkan hukum seadil-adilnya. [Misalnya] karena dia teman Prabowo – Sandiaga terus dia dihukum, terus karena dia temannya presiden atau kiai Maruf, jangan sampai seperti itu," ujarnya.
Sandiaga menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum soal kasus Hercules tersebut.
"Tapi kalau memang betul ada indikasi dan aparat kepolisian merasa penting menahan, ya kami serahkan ke proses hukum.”
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Hercules sebagai tersangka terkait kasus penyerangan dan pemerasan terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
Hercules ditangkap polisi pada hari Rabu (21/11/2018). Dalam kasus ini, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dan Pasal 338 KUHP tenteang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Dua remaja tewas di jurang Plaosan-Poncol, Magetan. Polisi menduga kecelakaan tunggal setelah motor menabrak pohon jati.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 melayani lima tujuan dengan tarif Rp80.000. Simak jam keberangkatan bus dari bandara.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Simak waktu keberangkatan dari kedua stasiun.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Simak waktu keberangkatan dan kedatangannya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 24 Oktober 2026 dari Palur tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif tiket Rp8.000.