Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial HS (tengah belakang) dalam rilis kasus pembunuhan satu keluarga yang disampaikan oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (tengah depan), di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11/2018)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Kasus pembunuhan sekeluarga, Diperum Nainggolan di Bojong Nangka, Bekasi dilakukan prarekonstruksi. Polisi akan hadirkan HS, tersangka pembunuhan satu keluarga tersebut di dalam agenda pra-rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018) jam 13.00 WIB.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pra-rekonstruksi di Markas Polda Metro Jaya merupakan agenda penyidik untuk memperjelas adegan HS ketika melakukan aksinya.
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sembari mengusahakan pencarian "linggis berdarah" sebagai alat bukti pembunuhan untuk dihadirkan ketika rekonstruksi.
"Setelah nanti melihat bagaimana peran mereka di dalam melakukan pembunuhan, setelah selesai semuanya dilaksanakan, baru nanti kita ke lokasi yang sebenarnya di sana [TKP]," ujar Argo.
Dia mengungkapkan hingga kini linggis itu belum ditemukan, sebab HS membuangnya di Kalimalang yang memiliki tingkat kepekatan air yang tinggi.
"Kemarin kita lihat sendiri, bahwa di sana arus deras. Kemudian juga kepekatan air, jarak pandang air nol meter. Jadi penyelam hanya bisa meraba-raba menggunakan tangan dan kaki seperti yang ditunjukkan oleh tersangka melemparnya di [sebelah] mana," ungkap Argo.
Polisi menetapkan HS sebagai tersangka tunggal pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggolan (38), beserta istrinya MBA (37), dan dua orang anaknya SN (9) dan AN (7).
Pra-rekonstruksi juga digelar untuk memastikan apakah keterangan yang diberikan HS bahwa hanya dirinya seorang yang melakukan pembunuhan terhadap korban yang notabene masih saudaranya tersebut.
HS kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya dan atas perbuatannya akan dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 365 ayat 3 juncto 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.