Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Tim Puslabfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah kios tempat perisitiwa pembunuhan keluarga Daperum (Gaban) Nainggolan, di Jatirahayu, Bekasi, Selasa (13/11/2018). (Antara - Risky Andrianto)
Harianjogja.com, JAKARTA – Hasil pemeriksaan, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka HS membunuh keluarga Diperum Nainggolan atau Gaban Nainggolan seorang diri atau tanpa bantuan orang lain.
"Sementara sendiri [membunuh korban]," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Namun Argo mengatakan polisi akan mengembangkan temuan dan informasi untuk memastikan HS melakukan kejahatan seorang diri atau bersama orang lain.
Diungkapkan Argo, tersangka HS membunuh keluarga Diperum termasuk istri dan dua anaknya menggunakan linggis.
Setelah membunuh korban, tersangka membuang linggis ke Sungai Kalimalang kemudian melarikan diri ke Garut Jawa Barat.
Argo menuturkan polisi kesulitan mencari barang bukti linggis itu karena kondisi aliran air Kalimalang cukup deras.
Dikatakan Argo, namun polisi telah menemukan barang bukti lainnya untuk menetapkan HS sebagai tersangka seperti celana, bercak darah, kendaraan, telepon seluler, dan uang tunai.
Dari hasil pemeriksaan sementara menurut Argo, HS menghabisi nyawa keluarga Diperum lantaran sakit hati dan dendam akibat sering dimarahi korban.
Petugas menangkap HS saat melarikan diri ke Garut Jawa Barat pada Rabu (14/11/2018) malam setelah membunuh keluarga Diperum.
Diketahui, satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri yakni Diperum Nainggolan, 38, Maya Boru Ambarita, 37, serta dua anaknya, Sarah Boru Nainggolan, 9, dan Arya Nainggolan, 7, ditemukan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Para korban tergeletak di rumahnya Jalan Bojong Nangka RT 2 RW 7 Pondok Melati Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018) pagi.
Tersangka HS tercatat masih kerabat dekat dari istri Diperum yang juga menjadi korban pembunuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan pemilik 98 kg sabu di Kampung Bahari. Sejumlah aset dan barang bukti turut disita.
AIcosystem Buka Cara Baru dalam Mengelola Pengalaman Pelanggan hingga Pengembangan Asisten Virtual
Wacana pembatasan BBM subsidi menyasar desil 9-10. Simak cara cek desil DTSEN melalui situs Cek Bansos Kemensos dengan NIK.
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.